Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap praktik prostitusi online di wilayahnya. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pemuda berusia 21 tahun inisial H/M diduga mucikari.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus menerangkan penangkapan tersangka M berawal dari informasi masyarakat adanya praktik prostitusi online di Hotel G.
“Kemudian anggota Satreskrim Polres Lingga melakukan penyelidikan dan pada saat melakukan penyelidikan tersebut di temukan seorang perempuan yang tidak menggunakan busana dan langsung melakukan introgasi,” ujar AKPB Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban dan Kasi Humas Polres Lingga AKP Sutrisno Saragih dalam konferensi pers, Senin (22/5).
Dari penyidikan, diketahui bahwa perempuan tersebut berada di kamar untuk melayani laki-laki yang telah di tawari oleh tersangka H/M.
“Adapun modus tersangka menawarkan WTS kepada orang-orang tertentu via WhatsApp dengan menunjukan pilihan foto-foto WTS dengan harga Rp. 1.700.000, dibayar via transfer ke rekening milik tersangka H/M,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamabkan sejumlab barang bukti berupa 4 buah kondom, 2 kunci kamar hotel, uang sejumlah Rp 1.250.000, 2 buah handphone android, 1 buah kartu Atm BNI dan nota Hotel.
Atas perkara inj, H/M di jerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang perbuatan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP.