Jajaran Polres Karimun, Kepulauan Riau, menangani berbagai kasus tindak pidana seperti kriminalitas dan peredaran narkoba sepanjang tahun 2024.
Bidang tindak pidana kriminalitas, Polres Karimun menangani sebanyak 133 kasus di tahun 2024. Jumlah ini turun 76 persen dibanding tahun 2023 yang mencapai 174 kasus.
โDari sisi jumlah menurun 76 persen. Sedangkan penyelesaian tindak pidana naik 102 persen,โ ucap AKBP Robby Topan Manusiwa, Selasa, 31 Desember 2024.
Adapun jenis kasus tindak pidana kriminalitas yang ditangani terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curta), pemalsuan uang, penelantaran Bayi, pencabulan, dan perdagangan orang.
Baca Juga
โSementara untuk penyelesaian kasus yang cukup rumit itu ada pada jenis kasus bidang pertanahan. Proses penyelesaiannya cukup panjang, karena menyangkut hak orang lain,โ ucap Robby.
Sementara pada bidang penanganan narkotika, Polres Karimun mengungkap 56 kasus. Capaian ini meningkat hingga 3 persen dibanding tahun 2023 lalu yang hanya mencapai 53 kasus.
โTahun 2023 ada 53 kasus, sementara di tahun ini (2025) tercatat 56 kasus. Artinya ada kenaikan 3 persen,โ terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan berbagai jenis barang bukti narkoba dari tangan para tersangka, yakni 6,66 gram ganja 32.164.73 gram sabu, 1.391.5 butir pil ekstasi, 549 butir pil happy five dan 9,50 gram tawas.
โKhusus perkara narkotika, empat bulan saja saya berdinas di Polres Karimun sudah membongkar total sekitar 25 kg sabu,โ jelasnya.
Kemudian pada bidang lalu lintas, kata Robby, pihaknya juga mencatat angka kecelakaan lalu lintas di tahun 2024 mengalami peningkatan 11 persen dengan jumlah sebanyak 108 kasus.
โDi 2023 ada 105 kasus dan di 2024 108 kasus. Sedangkan pelanggaran lalu lintas di tahun 2023 11.332 kasus dan tahun 2024 12.720 kasus,โ tutupnya.