Satreskrim Polresta Barelang mengungkap bisnis judi Sie Jie Singapura dengan omset Rp 8 juta sebulan di Kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.
Lima pemain dan satu bandar pengendali diringkus polisi. Mereka yakni berinisial S (39) sebagai bandar dan 5 orang berinisial A (75), G (55) TJ (44) perempuan SE (58) SU (46) sebagai pemain.
Menurut pengakuan S, ia menjalankan praktik judi Sie Jie sudah sejak 3-6 bulan belakangan, dengan menggunakan aplikasi android ‘WMW’.
Ia mengaku memperoleh keuntungan 20 persen dari pemasangan dan kemenangan pemain.
“Pelaku transaksi melalui proses Aplikasi yang dikirim ke bandar di Singapura,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dalam jumpa pers di Mapolresta Barelang, Selasa (7/3).
Terungkapnya praktik perjudian ini pada Sabtu (4/3). Pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat adanya praktik judi jenis Singapura di bilangan Lubuk Baja Batam.
Modusnya, pemain datang langsung ke bandar memasang ‘nomor’ atau melalui aplikasi Whatsapp.
“Kita amankan bandar dan dua pemain di kios Vihara. Dilakukan pengembangan untuk menangkap 3 pemain di lokasi terpisah,” ujarnya.
Sejumlah Barang bukti disita petugas kepolisian. Pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman 10 tahun bui.