Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang menggagalkan upaya penyelundupan dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Vietnam.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku, yakni laki berinsial RA (22) dan GP (30), dan wanitab berinisial S (50). Ketiganya, kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolresta Tanjungpinang.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama bersama Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal kesigapan petugas Helpdesk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang mencegah dua korban CPMI berinsial AW (26) dan MA (19) yang hendak berangkat Singapura, Rabu (5/6) kemarin.
“Tujuan korban ini menuju ke Vietnam untuk bekerja sebagai scammer atau operator live chat judi online,” ungkapnya, Jumat (7/6).
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa mereka telah menjadi korban penipuan dan akan dieksploitasi di Vietnam. Adapun modus yang ditawarkan para pelaku yakni, pekerjaan sebagai operator live chat judi online di Vietnam dengan iming-iming gaji tinggi.
Para pelaku kemudian membantu AW dan MA dalam membuat paspor dan memesan tiket perjalanan dari Tanjungpinang ke Vietnam melalui Singapura.
“Berdasarkan informasi dari AW dan MA, tim Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap 3 pelaku pada Kamis 6 Juni 2024,” terang IPTU Sahrul.
Para pelaku menargetkan CPMI yang ingin bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Mereka kemudian meyakinkan para CPMI untuk bekerja di Vietnam sebagai scammer atau operator live chat judi online.
Setelah korban terjebak di Vietnam, mereka akan dipaksa untuk bekerja selama berjam-jam dengan gaji yang tidak sepadan. Para pelaku mendapatkan keuntungan dari setiap perekrutan dan keberangkatan CPMI.
Petugas menyita beberapa barang bukti dari para pelaku. Di antaranya, 3 unit gawai, dua paspor milik CPMI, dua tiket PP Singapura-Tanjungpinang, satu unit motor, satu buku rekening, dan uang tunai sebesar 80 Dollar Singapura.
Kasi Humas menegaskan, Polresta Tanjungpinang bersama instansi terkait berkomitmen dalam memberantas perdagangan manusia dan melindungi hak-hak pekerja migran.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 Jo 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi di luar negeri,” imbaunya.