Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 7 Jun 2024 14:17 WIB

Polresta Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan PMI ke Vietnam


					Ketiga tersangka diamankan polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Ketiga tersangka diamankan polisi. Foto: Istimewa

Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang menggagalkan upaya penyelundupan dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Vietnam.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku, yakni laki berinsial RA (22) dan GP (30), dan wanitab berinisial S (50). Ketiganya, kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolresta Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama bersama Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal kesigapan petugas Helpdesk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang mencegah dua korban CPMI berinsial AW (26) dan MA (19) yang hendak berangkat Singapura, Rabu (5/6) kemarin.

“Tujuan korban ini menuju ke Vietnam untuk bekerja sebagai scammer atau operator live chat judi online,” ungkapnya, Jumat (7/6).

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa mereka telah menjadi korban penipuan dan akan dieksploitasi di Vietnam. Adapun modus yang ditawarkan para pelaku yakni, pekerjaan sebagai operator live chat judi online di Vietnam dengan iming-iming gaji tinggi.

Para pelaku kemudian membantu AW dan MA dalam membuat paspor dan memesan tiket perjalanan dari Tanjungpinang ke Vietnam melalui Singapura.

“Berdasarkan informasi dari AW dan MA, tim Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap 3 pelaku pada Kamis 6 Juni 2024,” terang IPTU Sahrul.

Para pelaku menargetkan CPMI yang ingin bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Mereka kemudian meyakinkan para CPMI untuk bekerja di Vietnam sebagai scammer atau operator live chat judi online.

ADVERTISEMENT

Setelah korban terjebak di Vietnam, mereka akan dipaksa untuk bekerja selama berjam-jam dengan gaji yang tidak sepadan. Para pelaku mendapatkan keuntungan dari setiap perekrutan dan keberangkatan CPMI.

Petugas menyita beberapa barang bukti dari para pelaku. Di antaranya, 3 unit gawai, dua paspor milik CPMI, dua tiket PP Singapura-Tanjungpinang, satu unit motor, satu buku rekening, dan uang tunai sebesar 80 Dollar Singapura.

Kasi Humas menegaskan, Polresta Tanjungpinang bersama instansi terkait berkomitmen dalam memberantas perdagangan manusia dan melindungi hak-hak pekerja migran.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 Jo 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi di luar negeri,” imbaunya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

WN Malaysia Ditemukan Tewas di Kamar Salah Satu Hotel di Karimun

14 Desember 2024 - 21:21 WIB

IMG 20241214 WA0007 11zon

Jeratan Kasus Rasuah 2 Kepala Dinas Pemkab Karimun

10 Desember 2024 - 12:29 WIB

IMG 20241210 122726 11zon

Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2024

10 Desember 2024 - 10:33 WIB

IMG 20241210 WA0002 11zon

Kejati Kepri Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri Ditahan

10 Desember 2024 - 10:14 WIB

IMG 20241210 WA0001 11zon

2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di DLH Karimun

9 Desember 2024 - 16:36 WIB

IMG 20241209 WA0078 11zon

3 Kurir Pembawa 11 Kg Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Karimun

6 Desember 2024 - 15:49 WIB

IMG 20241206 WA0022 11zon
Trending di Hukum Kriminal