Polresta Tanjungpinang Tangkap 9 Pengedar Narkoba, 1 di Antaranya Oknum Satpol PP

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil 9 sembilan pengedar narkoba selama Operasi Antik Seligi 2024. Salah satu di antaranya, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan operasi ini berlangsung sejak 20 Maret dan berhasil mengamankan sembilan tersangka, delapan pria dan satu wanita.

ADVERTISEMENT

“Sembilan pelaku diamankan semuanya sebagai pengedar,” kata Kapolresta, Senin (1/4).

Salah satu tersangka yang menarik perhatian adalah Yudi Wahyudi, seorang oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang. Ia ditangkap bersama rekannya Toni Sudarmono di sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga, Kelurahan Tanjungpinang Unggat.

“Dari informasi masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan dan kemudian langsung menangkap pelaku di salah satu rumah jalan brigjend Katamso Gang Kenanga bersama rekannya,” jelas Heribertus.

Dari tangan Yudi dan Toni, polisi mengamankan barang bukti 2,4 gram sabu, 3 butir ekstasi, dan satu unit timbangan digital.

Kapolresta menegaskan, ke-9 tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” demikian Heribertus.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New