Seorang pria asal Batam berinisial AP (25) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan atas dugaan penculikan dan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun.
Korban yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak Jumat (31/5) lalu ini, berhasil ditemukan bersama pelaku di sebuah kos-kosan di wilayah Nagoya Batam, Kamis (6/6).
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, mengungkapkan modus yang digunakan pelaku dengan memacari korban melalui media sosial.
“Tersangka membujuk dan merayu korban yang katanya akan dijadikan istri. Korban yang terbujuk rayuan tersangka, kemudian pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tua dan keluarganya menuju Batam,” jelasnya, Selasa (11/6).
Pelaku yang sudah menunggu di pelabuhan Punggur Batam, kemudian membawa korban ke sebuah kos-kosan. Di sanalah, AP tega mencabuli korban beberapa kali.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ujar AKP Marganda.
Kasat Reskrim Polres Bintan ini pun menghimbau kepada para orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari.
“Peran orang tua sangatlah penting dalam menjaga dan mengawasi anak-anaknya. Selain itu, perlu perhatian kita semua, karena anak merupakan amanat undang-undang yang harus dilindungi,” tutupnya.