Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan seorang laki-laki berinisial ADD (28), salah satu karyawan car wash yang berada di kawasan Golden Prawn, Bengkong. Ia diringkus polisi dengan dugaan pencabulan terhadap seorang gadis 17 tahun berinisial N.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan, ADD diamankan pada Sabtu (20/5) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
“Laporan ini dibuat oleh orangtua N (korban) yang tidak terima anaknya telah dinodai oleh terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kapolsek Bengkong, Senin malam (22/5).
Rizqy melanjutkan, kejadian berawal pada Kamis (18/5), saat N yang tidak lagi bersekolah berangkat dari rumah untuk bekerja di kawasan Golden Prawn sekitar pukul 08.00 WIB. Namun sekitar pukul 09.00 WIB, bos tempat N bekerja menghubungi orang tua N dan mengatakan bahwa N tidak masuk bekerja.
Kemudian orang tua N mencoba mencari tahu keberadaannya, namun tidak membuahkan hasil. Sampai pada Sabtu (20/5), orangtua korban mencari informasi dari akun tiktok milik N yang ada di handphone milik orang tuanya.
“Akhirnya keberadaan korban diketahui. Ia berada di car wash tempat tersangka bekerja dan mendatangi lokasi tersebut. Setelah mendapai anaknya ada di sana, orang tua korban membawa permasalahan ini ke Mapolsek Bengkong,” tambah Iptu Rizqy.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris yang memimpin penyelidikan mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, N mengaku telah dicabuli oleh ADD di lokasi car wash tersebut pada Jumat (19/5) malam.
“Orangtua korban tidak terima dan membuat laporan polisi, sehingga tersangka langsung kita amankan. Saat ini tersangka sudah berada di dalam ruang tahanan Polsek Bengkong,” terang Ipda Aris.
Sementara N sendiri mau melakukan hubungan suami istri tersebut karena bujuk rayu ADD dan mengatakan akan bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukan hingga akhirnya N terperdaya.
Proses yang dilakukan lanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk melakukan visum. Saksi-saksi saat ini juga tengah dilakukan pemeriksaan.
Dalam perkara ini, polisi juga menyita beberapa pakaian yang digunakan saat melakukan tindak pidana tersebut.
Terhadap tersangka, dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Ia terancam tindak pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.