Seorang pria di Karimun, Kepulauan Riau, bernama Sopianto (29), melakukan penikaman terhadap mantan istrinya, PI, Sabtu (10/6) sekitar pukul 13.00 WIB.
Selain itu, pelaku juga menikam calon suami dari mantan istrinya tersebut bernama Abas. Peristiwa ini terjadi saat pelaku dan korban terlibat percekcokan di kediamannya di kawasan Batu Lipai, Baran Barat.
Keduanya diketahui sudah berpisah selama tiga tahun dan dikarunia seorang anak perempuan berusia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gideon Karo Sekali, mengatakan seteru antara pelaku dan mantan istrinya itu dipicu permasalahan hak asuh anak.
“Pelaku kesal tidak diizinkan mengasuh anaknya. Mereka sempat cekcok, di lokasi ada calon suami korban juga yang mencoba melerai, tapi malah terkena tikaman,” ujarnya, Sabtu (10/6).
Pelaku melakukan aksi penikaman dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang telah disiapkan saat hendak mendatangi kediaman mantan istrinya tersebut.
“Mantan istrinya mengalami luka tusuk pada badan sisi kiri. Sementara calonnya luka tusukan pada bagian perut,” terangnya.
“Pelaku kita langsung amankan setelah setengah jam dari kejadian berikut dengan barang bukti senjata tajam yang digunakan,” tambah dia.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh calon suami korban ke SPKT Polres Karimun saat dalam kondisi mengalami luka tikaman tersebut.
“Setelah kejadian, calon suaminya itu langsung berlalu dan melapor ke kita,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Karimun. Ia dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.