Seorang pria paruh baya tega mencabuli dua anak dibawah umur di Tanjungpinang. Ironisnya, kedua korban masih berusia 6 dan 8 tahun.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, menyampaikan pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial SB (57) pada Kamis (23/3) kemarin.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan dua anak di bawah umur,” ungkapnya, Sabtu (25/3).
Lebih lanjut ia menjelaskan, perbuatan tercela itu terjadi kepada korban 1 anak usia 8 tahun pada 26 Januari 2023 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
Kala itu, korban 1 sedang bermain di rumah pelaku. Kemudian, pelaku memanggil korban 1 masuk ke dalam kamar dan meraba dan melakukan perbuatan tidak senonoh ke alat vital korban menggunakan jari.
“Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku berkata jangan memberitahukan ke orang tuanya dan memberikan 1 kaleng minuman soya dan uang sebesar Rp 20 ribu,” katanya.
Selanjutnya, pelaku melakukan perbutan yang sama pada korban 2 pada Februari 2023.
“Modusnya hampir sama, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban 2 dan memberikan 1 minuman kaleng,” sebutnya.
Giofany menuturkan, kini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku SB dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.