Pria Paruh Baya Cabuli 2 Anak di Bawah Umur di Tanjungpinang

Seorang pria paruh baya tega mencabuli dua anak dibawah umur di Tanjungpinang. Ironisnya, kedua korban masih berusia 6 dan 8 tahun.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, menyampaikan pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial SB (57) pada Kamis (23/3) kemarin.

ADVERTISEMENT

“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan dua anak di bawah umur,” ungkapnya, Sabtu (25/3).

Lebih lanjut ia menjelaskan, perbuatan tercela itu terjadi kepada korban 1 anak usia 8 tahun pada  26 Januari 2023 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Kala itu, korban 1 sedang bermain di rumah pelaku. Kemudian, pelaku memanggil korban 1 masuk ke dalam kamar dan meraba dan melakukan perbuatan tidak senonoh  ke alat vital korban menggunakan jari.

“Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku berkata jangan memberitahukan ke orang tuanya dan memberikan 1 kaleng minuman soya dan uang sebesar Rp 20 ribu,” katanya.

Selanjutnya, pelaku melakukan perbutan yang sama pada korban 2 pada Februari 2023.

“Modusnya hampir sama, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban 2 dan memberikan 1 minuman kaleng,” sebutnya.

Giofany menuturkan, kini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku SB dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New