Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 24 Feb 2023 17:40 WIB

Prostitusi Online di Tanjungpinang, Gadis Bawah Umur Dipaksa Layani 4 Pria Sehari


					Ilustrasi prostitusi online. Foto: Net Perbesar

Ilustrasi prostitusi online. Foto: Net

Praktik prostitusi online di Kota Tanjungpinang yang melibatkan anak di bawah umur berhasil diungkap Polresta Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT
advertisement

Dalam kasus ini, polisi turut menangkap dua wanita yang diduga merupakan mucikari berinisial MS  dan LTF. Selain itu, polisi turut mengamankan seorang pria hidung belang yang menggunakan jasa prostitusi tersebut berinisial MI.

ADVERTISEMENT

Ketiganya ditangkap di salah satu wisma tempat pelaku mucikari LTF bekerja di kawasan Jalan Kemboja, Tanjungpinang. Di wisma itu lah korban dipaksa melayani para pria hidung belang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menuturkan, kedua mucikari itu memaksa korban yang masih berusia 15 tahun untuj melayani 3 sampai 4 pria hidung belang dalam sehari dengan tarif Rp 150 ribu.

“Dari keterangan pelaku, korban sudah melayani 10 pria hidung belang yang dicarikan oleh kedua mucikari tersebut. Pelaku MS mencarikan 9 pria dan 1 pria dicarikan LTF,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (24/2).

Konferensi pers pengungkapan prostitusi online di Tanjungpinang

Dua mucikari dan seorang pria hidung belang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan prostitusi online di Tanjungpinang yang libatkan anak di bawah umur. Foto: Ismail/kepripedia.com

Kombes Ompusunggu, mebeberkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap gadis dibawah umur ini bermula sejak 16 Februari 2022 lalu.

Kala itu, korban yang tinggal di Tanjung Uban, Bintan, ditawari oleh pelaku mucikari MS untuk mengamen di Tanjungpinang. Korban yang tertarik dan menerima tawaran tersebut, lalu ikut pergi ke Tanjungpinang.

Namun alih-alih ngamen, sesampainya di Tanjungpinang, korban langsung diinapkan di wisma dan langsung dipaksa melayani pria hidung belang.

ADVERTISEMENT

“Korban dipaksa untuk melayani tamu yang datang di wisma tersebut,” jelas Kapolresta Tanjungpinang itu.

Dalam konferensi pers, pelaku MS mengakui bahwa dirinya menawarkan jasa prostitusi gadis dibawah umur itu melalui aplikasi Michat. Pria hidung belang membayar tarif Rp 150 ribu untuk jasa prostitusi tersebut.

“Dari tarif itu, saya ambil Rp 100 ribu, dan untuk korban Rp 50 ribu,” sebutnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga mengaku telah memaksa korban untuk melayani para tamu hidung belang yang datang. Bahkan, korban yang masih dibawah umur itu sempat dicekoki minuman beralkohol.

“Saya paksa minum alkohol jika tidak mau melayani,” ujar MS.

Atas kasus ini,  kedua mucikari dan 1 pria hidung belang yang diamankan  dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i UU No.35 Tahun 2014 tentang  perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Jo Pasal 10 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ketiganya terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

5 Pengedar Sabu Dibekuk di Tanjungpinang, Polisi Amankan Setengah Kilogram Sabu

18 September 2024 - 14:43 WIB

IMG 20240918 WA0008 11zon

Oknum Anggota POM AD Tersangka Pembunuhan Janda Muda di Karimun Segera Disidang

12 September 2024 - 11:48 WIB

IMG 20240912 114103 11zon

Karyawan PT Timah di Karimun Diringkus Polisi Saat Konsumsi Sabu

9 September 2024 - 16:57 WIB

images 10

Polisi Bongkar 5 Kasus Narkoba di Karimun dalam 2 Pekan, 2,8 Kg Sabu Diamankan

9 September 2024 - 12:26 WIB

IMG 20240909 102141 11zon

Remaja Wanita di Kundur Lompat ke Laut Ditemukan Setelah 3 Hari Pencarian

4 September 2024 - 17:32 WIB

Point Blur Sep042024 172818 11zon

Diduga Langgar Aturan Karantina, Pengiriman Ratusan Tual Sagu Digagalkan di Tanjungbatu

3 September 2024 - 19:47 WIB

IMG 20240903 193427 11zon
Trending di Hukum Kriminal