Praktik prostitusi online di Kota Tanjungpinang yang melibatkan anak di bawah umur berhasil diungkap Polresta Tanjungpinang.
Dalam kasus ini, polisi turut menangkap dua wanita yang diduga merupakan mucikari berinisial MSÂ dan LTF. Selain itu, polisi turut mengamankan seorang pria hidung belang yang menggunakan jasa prostitusi tersebut berinisial MI.
Ketiganya ditangkap di salah satu wisma tempat pelaku mucikari LTF bekerja di kawasan Jalan Kemboja, Tanjungpinang. Di wisma itu lah korban dipaksa melayani para pria hidung belang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menuturkan, kedua mucikari itu memaksa korban yang masih berusia 15 tahun untuj melayani 3 sampai 4 pria hidung belang dalam sehari dengan tarif Rp 150 ribu.
“Dari keterangan pelaku, korban sudah melayani 10 pria hidung belang yang dicarikan oleh kedua mucikari tersebut. Pelaku MS mencarikan 9 pria dan 1 pria dicarikan LTF,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (24/2).
Kombes Ompusunggu, mebeberkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap gadis dibawah umur ini bermula sejak 16 Februari 2022 lalu.
Kala itu, korban yang tinggal di Tanjung Uban, Bintan, ditawari oleh pelaku mucikari MS untuk mengamen di Tanjungpinang. Korban yang tertarik dan menerima tawaran tersebut, lalu ikut pergi ke Tanjungpinang.
Namun alih-alih ngamen, sesampainya di Tanjungpinang, korban langsung diinapkan di wisma dan langsung dipaksa melayani pria hidung belang.
“Korban dipaksa untuk melayani tamu yang datang di wisma tersebut,” jelas Kapolresta Tanjungpinang itu.
Dalam konferensi pers, pelaku MS mengakui bahwa dirinya menawarkan jasa prostitusi gadis dibawah umur itu melalui aplikasi Michat. Pria hidung belang membayar tarif Rp 150 ribu untuk jasa prostitusi tersebut.
“Dari tarif itu, saya ambil Rp 100 ribu, dan untuk korban Rp 50 ribu,” sebutnya.
Ia juga mengaku telah memaksa korban untuk melayani para tamu hidung belang yang datang. Bahkan, korban yang masih dibawah umur itu sempat dicekoki minuman beralkohol.
“Saya paksa minum alkohol jika tidak mau melayani,” ujar MS.
Atas kasus ini, kedua mucikari dan 1 pria hidung belang yang diamankan dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Jo Pasal 10 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ketiganya terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.