2 orang perempuan berinisial AYM (21) dan M (23) yang diduga merupakan mucikari prostitusi online di Kota Batam dirungkus jajaran Polresta Barelang.
Kedua pelaku diduga melibatkan anak di bawah umur, yang bahkan di antaranya masih sekolah.
“Pada Kamis (14/4) di bilangan salah satu Hotel di Nagoya ada informasi praktek prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, lalu dilakukan penyelidiikan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (20/4).
Ia menjelaskan, awal mula kasus ini terkuak berdasarkan informasi di media sosial yang ditindak lanjuti personel Satreskrim Polresta Barelang dengan turun langsung ke lapangan.
Untuk mendapatkan akses dan membongkar kasus ini, salah satu personel menyamar sebagai tamu, lalu memesan wanita panggilan melalui WhatsApp untuk diantar ke salah satu hotel di Nagoya. Tak berselang lama, pelaku M datang mengantarkan korban yang ternyata diketahui masih di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan, bayaran untuk short time yang harus diberikan pelanggan yakni Rp 2 juta. Akan tetapi gadis bawah umur yang melayani hanya menerima upah sebesar Rp 800 ribu.
untuk melayani korban secara short time, harga yang diberikan kedua pelaku sebesar Rp2 juta. namun kedua korban hanya menerima upah menjual diri seharga Rp800 ribu.
“Korban diiming-imingi dengan hasil mewah dan uang. Korban yang menjadi anak asuh kedua pelaku ini bawah umur dan berstatus sebagai pelajar,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu anak bawah umur yang menjadi asuhan kedua pelaku berinisial DS, mengaku jika bekerja sebagai PSK itu karena keinginannya sendiri. DS juga mengaku sudah melayani pria hidung belang sejak awal 2021 lalu.
Selain itu, korban lainnya berinisial AAA dan pelaku AYM juga mematok tarif Rp 2 juta untuk setiap kencan. Sedangkan AAA mendapat bagian Rp 1.800.000.
“Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” tegas Kompol Abdul Rahman.
Sementara itu, untuk kedua mucikari tersebut dijerat pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.