Prostitusi Online Libatkan Anak Bawah Umur di Bintan, Satu Muncikari Ditangkap

Seorang pelaku prostitusi online yang melibatkan anak bawah umur di Kabupaten Bintan berhasil diungkap Satgas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2022 Polres Bintan.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan pria inisial FE di salah satu penginapan di kawasan Kijang Kota, Bintan Timur, Jumat (2/12) kemarin yang diduga merupakan muncikari.

ADVERTISEMENT

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengungkapkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu terungkap dihari ke-9 Operasi Pekat Seligi yang saat itu razia di penginapan yang berada di wilayah Kecamatan Bintan Timur.

“Jadi saat melakukan pengawasan di penginapan pada Jumat (2/12) anggota mencurigai seorang pria. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pria berinisial FE itu sedang menjalankan bisnis protitusi online,” ungkap Kapolres Bintan, dalam keterangan yang diterima Senin (5/12).

Dijelaskannya, FE menawarkan perempuan baik berusia dewasa maupun anak dibawah umur kepada pria hidung belang dengan tarif yang sudah beragam yang disepakati. Mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu.

Pelaku FE ini disebut juga turut mengantarkan wanita pesanan langsung ke tempat yang telah disepakati.

Selanjutnya dari hasil uang kencan yang dibayarkan oleh pria hidung belang, pelaku turut mendapat bagian.

“Dari hasil uang pembayaran rata – rata sebesar Rp 500 ribu FE mendapatkan bagian Rp 150 ribu sekali kencan. Jika kencannya di Kijang dikenakan Rp 800 ribu dan dari total itu FE mendapatkan uang Rp 450 ribu,” bebernya.

Saat ini polisi sedang mendalami kasus tersebut, termasuk sudah berapa wanita yang dijual oleh FE ke pria hidung belang. Ia kini sedang dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, FE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Repulbik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Jo pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Tidar Wulung.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article