Karimun – Kehadiran raksasa industri PT Saipem Indonesia Karimun Yard terbukti bukan sekadar investasi di atas kertas. Per Februari 2026, perusahaan ini tercatat telah menyerap 3.551 tenaga kerja lokal, yang mendominasi 64,26% dari total karyawan.
Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, menegaskan bahwa dominasi pekerja lokal ini menciptakan multiplier effect yang nyata bagi urat nadi ekonomi masyarakat, terutama sektor UMKM.
“Anak-anak daerah kita mendominasi porsi tenaga kerja di PT Saipem. Ini bukan cuma soal angka, tapi soal kesejahteraan ribuan keluarga dan perputaran uang yang masif di pasar-pasar dan warung-warung kita,” ujar Iskandarsyah, Rabu, 4 Maret 2026.
Bukan sekadar gaji karyawan, Bupati Iskandarsyah membedah tujuh sektor yang kecipratan “durian runtuh” dari operasional PT Saipem:
• Ledakan Permintaan Harian: Sektor katering, laundry, warung makan, hingga bengkel mengalami lonjakan omzet harian karena ribuan pekerja.
Baca Juga
• UMKM Masuk Rantai Pasok: Vendor lokal kini memegang kontrak rutin untuk pengadaan seragam (K3), alat keselamatan, hingga material ringan seperti pipa dan kayu.
• Standar Internasional: UMKM lokal “dipaksa” naik kelas mengikuti standar kualitas dan ketepatan waktu kelas dunia agar bisa bermitra dengan Saipem.
• Bisnis Properti Bergairah: Okupansi rumah kos, kontrakan, hingga hotel kecil terus penuh oleh pekerja dan konsultan proyek.
•Industri Kreatif Bernapas: Munculnya peluang jasa dokumentasi (fotografi/videografi), produksi merchandise, hingga jasa branding acara korporat.
• CSR yang Memberdayakan: Program bantuan modal dan pelatihan manajemen usaha dari perusahaan membuat UMKM lebih mandiri.
• Stabilitas Ekonomi: Ekonomi Karimun kini lebih tangguh karena punya fondasi industri yang kuat, tidak hanya bergantung pada pariwisata.
Senada dengan pemerintah, Ketua Serikat Pekerja Saipem, Aryo Prayetno, mengungkapkan bahwa kualitas kesejahteraan di perusahaan ini melampaui standar minimal undang-undang.
Beberapa poin krusial yang menjadi capaian pekerja antara lain:
• Kepastian Status: Pekerja kontrak (PKWT) bisa diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) setelah 5 tahun mengabdi.
• Upah Kompetitif: Gaji di atas standar UMK dengan penyesuaian inflasi tahunan.
• Hak THR Terjamin: Karyawan kontrak tetap berhak atas THR meski terkena PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum Lebaran.
• Transfer Skill: Sertifikasi internasional yang didapat pekerja otomatis meningkatkan nilai jual SDM Karimun di pasar global.
Menutup keterangannya, Bupati Iskandarsyah menjamin Pemkab Karimun akan terus mempermudah birokrasi bagi investor yang memiliki komitmen tinggi terhadap kesejahteraan lokal.
“Jika Karimun aman dan harmonis, perusahaan nyaman beroperasi, investasi baru akan datang, dan ujung-ujungnya kesejahteraan masyarakat kita yang meningkat,” tutupnya.
