Satpolairud Polres Bintan mengamankan 51 hewan ternak yang tak memiliki dokumen lengkap dari Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, di Pelabuhan Gentong Kecamatan Bintan Utara, Kamis (20/7).
Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo, mengatakan, hewan ternak yang masuk secara ilegal tersebut terdiri dari 40 ekor sapi dan 11 ekor kambing.
โIya ada puluhan hewan ternak kita amankan. Sudah koordinasi bersama pihak karantina hewan di Tanjungpinang, lebih jelas bisa ke Kasatpolairud,โ ujarnya.
Kasatpolairud Polres Bintan, Iptu Sarianto, mengungkapkan puluhan hewan ternak itu masuk ke Bintan tanpa dilengkapi dokumen resmi dari karantina.
Baca Juga
โKami mendapat laporan dari masyarakat adanya salah satu pengusaha hewan ternak yang memesan puluhan ekor sapi dan kambing dari Pelalawan. Ketika masuk ke Pulau Bintan melalui Pelabuhan Gentong langsung kita cek ternyata yang bawa tidak memiliki dokumen dari karantina wilayah setempat, maka langsung kita amankan,โ bebernya.
Puluhan ekor sapi dan belasan ekor kambing ini dikirim dari Pelalawan dengan menggunakan 3 unit kapal kayu. Kini hewan ternak tersebut diserahkan ke Karantina Tanjungpinang.
โKita serahkan ke Karantina Tanjungpinang,โ ucapnya.