Rapat Paripurna Bahas Anggaran APBD 2025 DPRD Lingga Batal, Hanya 9 Anggota Hadir

Lingga – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga yang sedianya digelar untuk menyampaikan dan menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 pada Rabu, 17 Juni 2026 siang, terpaksa ditunda. Pasalnya, rapat tersebut dinyatakan tidak kuorum karena hanya dihadiri oleh 9 dari 25 anggota dewan.

Berdasarkan pantauan kepripedia di ruang rapat DPRD Lingga, suasana yang dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB itu tampak lengang. Meskipun undangan sudah mulai memenuhi ruangan sejak pukul 13.00, namun dari unsur legislatif hanya sejumlah kecil wakil rakyat yang terlihat.

ADVERTISEMENT

Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, yang turut hadir dalam forum tersebut, secara resmi menyampaikan bahwa paripurna dinyatakan batal dan akan diserahkan sepenuhnya kepada Badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan ulang.

“Paripurna akan kami serahkan ke Banmus, karena tidak kuorum dan waktu belum dapat ditentukan,” ujar Maya saat menutup sidang di lokasi, Rabu (17/6/2026).

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, ketidakhadiran tidak hanya terjadi di kubu legislatif. Dari jajaran eksekutif, Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah (Sekda) juga tidak terlihat hadir di ruangan. Begitu pula dengan unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) seperti Kepala Bappenda, Kepala Bapenlitbang, dan Kepala DPKAD yang juga absen.

Hingga pukul 14.00 WIB atau lebih dari 30 menit dari jadwal, ruangan hanya diisi oleh Asisten dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta aparatur desa.

Adapun 9 anggota DPRD yang tercatat hadir adalah Maya Sari, Agus Marli, Yudi Saputra, Yanuar, Samsudi, Riono, Yusra Apriansyah, Pok Yong, dan Ahmad Dulhaq. Jumlah ini masih jauh dari syarat kuorum untuk paripurna penyerahan Ranperda, yang mana dibutuhkan minimal 13 orang atau 50% plus 1 dari total 25 anggota DPRD.

Pembatalan ini memicu spekulasi mengenai kondisi politik di Lingga. Beredar isu kuat bahwa internal DPRD Lingga saat ini sedang tidak solid. Sejumlah sumber menyebut adanya “krisis kepercayaan” terhadap Sekretaris DPRD dan kinerja Ketua DPRD yang dinilai tidak mencerminkan prinsip “kolektif kolegial”.

Hal ini diduga berkaitan dengan pengambilan keputusan yang dianggap sepihak serta masalah pembayaran dan hak anggota DPRD yang dinilai tidak transparan dan berkeadilan.

ADVERTISEMENT

Lebih dari itu, minimnya unsur penting dari eksekutif turut menambah catatan. Pembatalan ini dinilai bukan semata masalah internal legislatif, namun juga menjadi sinyal buruknya hubungan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga saat ini.

Rapat paripurna ulang akan dijadwalkan kembali setelah Banmus menentukan waktu yang baru, namun hingga saat ini belum ada kepastian kapan agenda tersebut akan digelar.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement