Video aksi pencurian kendaraan bermotor viral di media sosial (medsos). Terlihat rekaman CCTV pelaku menggasak sebuah sepeda motor.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/4) di bilangan Bayam Center, lalu korban membuat laporan ke polisi hingga proses penyelidikan di lapangan dilakukan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, menjelaskan dua pelaku berinisial DK (21) dan AIS (21) di tangkap di lokasi terpisah di Batam.
โAksi pelaku ini viral di medsos dan korban membuat laporan ke polisi kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan pelaku,โ ujar Kompol Abdul Rahman, Sabtu (23/4).
Baca Juga
Dia menjelaskan pelaku diamankan pada Sabtu (23/4). Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi keberadaan pelaku di indekos Hapy Garden.
โKita amankan pelaku DK dan kemudian dilakukan pengembangan hingga
menangkapย AIS,โ ujarnya.
Kepada polisi pelaku mengakui melakukan aksi pencurian itu. Mereka mengakui telah beraksi sebanyak 6 kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, dan hasil dari pencurian ada yang di jual dan di pakai pelaku sendiri.
Adapun TKP yakn simpang Kara sebanyak 2 kali dengan mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Beat, di Wilayah Nongsa sebanyak 1 kali Unit Sepeda Motor Mio GT, Di Kost-kostan Mega Legenda 1 Unit Sepeda Motor Beat Street, Di Tanjung Uma 1 Unit Sepeda Motor Beat Pop, Di Kos Kosan Depan Hotel Utama 1 Unit Motor Beat.
Kini pelaku tengah mendekam di balik jeruji Polresta Barelang. Polisi menyita lima barang bukti dari tangan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.ย