Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, secara resmi menetapkan penyesuaian tarif transportasi laut perjalanan dalam Kepri. Hal itu menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi yang diputuskan pemerintah pusat, belum lama ini.
Penyesuaian tarif ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1065 Tahun 2022 tentang tarif angkutan penumpang umum dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota dalam wilayah yang ditetapkan pada Jumat, (9/l9).
“Kenaikan tarif transportasi laut telah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dengan tujuan tidak membebani masyarakat dan menjaga kestabilan inflasi di Kepri,” ungkapnya.
Ansar menekankan, pentingnya menjaga stabilitas ekonomi di Kepri. Hal ini menyusul semakin dinamisnya kondisi global sebab berbagai faktor yang mempengaruhi harga energi dan juga harga bahan pangan pokok.
“Jangan sampai kenaikan tarif ini terlalu berat bagi masyarakat. Walau kenaikan harga BBM sekitar 54 persen, tapi kenaikan tarif angkutan jangan sampai sama,” katanya.
Adapun tarif baru transportasi antar pulau di Kepri, rute Tanjungpinang-Telaga Punggur atau sebaliknya sebesar Rp 69 ribu, Tanjungpinang-Tarempa Rp 542 ribu, Tanjungpinang-Jagoh Rp 216 ribu, dan Tanjungpinang-Karimun ditetapkan Rp 220 ribu.
Sementara, rute Sekupang Batam-Karimun sebesar Rp 103 ribu, dan Telaga Punggur-Jagoh sebesar Rp 294 ribu.
Penyesuaian tarif ini pun akan dilakukan evaluasi secara berkala tiap tiga bulan untuk melihat apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM.