Bea Cukai Batam musnahkan ribuan barang ilegal hasil penegahan sejak tahun 2016 hingga 2022.
Di antara yang dimusnahkan yakni sejumlah barang elektronik hingga obat kuat dan sex toys.
“Bea cukai memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN). Pemusnahan dengan cara dipotong dan dibakar,” ungkap Kepala Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam, Muhammad Solafudin, Selasa (13/12).
Ia merincikan barang yang dimusnahkan ini berasal dari 118 penindakan. Terdiri dari 1.024 barang elektronik, 44 koli elektronik campuran, 360 tablet obat-obatan, dan 8 buah sextoys.
“Nilai barang diperkirakan Rp 720.378.518 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 154.020.905,” bebernya.
Dijelaskan, barang ilegal elektronik merupakan hasil dari sitaan impor yang beredar di wilayah Batam tanpa izin kepabeanan.
“Ini semua barang impor dan ekspor yang kita sita tanpa izin,” imbuh dia.
Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 tahun 2019 barang yang menjadi milik negara merupakan barang dinyatakan tidak dikuasai yang dilarang diimpor atau diekspor dan barang dibatasi namun tidak diselesaikan kewajiban pabean dalam jangka 60 hari sejak disimpan dalam tempat penimbunan pabean.
“Pemusnahan BMMN ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan. Bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun,” jelasnya.
Dengan penindakan hingga pemusnahan ini, Solafudin berharap masyarakat dapat terlindungi dari peredaran barang ilegal.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, merupakan bukti nyata Bea Cukai untuk selalu melindungi masyarakat dan industri dari peredaran barang-barang ilegal di Batam,” pungkasnya.