Sebanyak 3.304 unit handphone dari berbagai merek serta 2,3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepulauan Riau, di Karimun, Rabu (15/6).
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan DJBC Kepri sejak tahun 2020 hingga pertengahan 2022 yang telah berstatus milik negara.
Kakanwil DJBC Khusus Kepri Akhmad Rofiq, menjelaskan handphone yang dimusnahkan tersebut itu rata-rata berasal dari hasil sitaan barang bawaan penumpang perjalanan luar negeri tanpa prosedur dan ketentuan yang berlaku.
โBea Cukai telah memfasilitasi penggunanan di Indonesia dengan melayani pendaftaran IMEI di semua kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia,โ ujar Rofiq, Rabu (15/6).
Baca Juga
Dijelaskannya, untuk pemusnahan rokok ilegal sebanyak 2.313.172 batang dilakukan dengan cara dibakar.
โSelain merugikan negara secara materi, juga akan menimbulkan dampak non-materil seperti mengganggu stabilitas pasar dalam negeri, serta dampak sosial, termasuk tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat,โ ungkapnya.
Adapun nilai barang yang dimusnahkan itu mencapai Rp 9,8 miliar dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,9 miliar.
โHarapannya ada efek jera terhadap pelaku pelanggaran kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat sinergi antar instansi untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal ini,โ kata dia.
Terakhir, Rofiq menyampaikan harapannya kepada masyarakat untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan peredaran barang ilegal.