Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, mengusulkan sebanyak 12 orang narapidana memperoleh remisi Natal dan Tahun Baru 2023.
Masing-masing narapidana yang diusulkan akan menerima pemotongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 1 bulan. Mereka dianggap telah memenuhi syarat untuk menerima remisi pada hari besar keagamaan.
Kepala Rutan kelas II Tanjungbalai Karimun, Yogi Sugara, mengatakan pemberian remisi dilakukan bagi para narapidana yang aktif mengikuti program pembinaan serta telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
“Jadi mereka yang kita usulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ungkap Yogi, Selasa (14/12).
Ia menjelaskan, para napi yang diusulkan mendapat remisi terdiri dari kasus narkotika, pencurian dan perlindungan anak.
“5 kasus narkoba, 4 kasus pencurian dan 3 tiga kasus perlindungan anak,” jelasnya.
Yogi menambahkan, pemberian remisi diharapkan bisa menjadi motivasi bagi para narapidana untuk senantiasa berperilaku baik, bahkan setelah selesai menjalani pembinaan di dalam Rutan.
“Tentu setelah mereka keluar nanti mereka bisa terapkan di lingkungan sosialnya. Seperti contoh melaksanakan ibadah dan membantu sesama. Jadi kita membiasakan mereka agar tidak melakukan kesalahan yang sama dikemudian hari,” tuturnya.