Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 31 Mar 2022 18:00 WIB

Saksi Ahli Sebut Ada Kejanggalan Antara Penetapan dan SP3 Kasus Pembunuhan di Karimun 20 Tahun Silam


					Saksi ahli DR Yongki Fernando, SH. MH memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com Perbesar

Saksi ahli DR Yongki Fernando, SH. MH memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com

Saksi ahli hukum pidana, DR Yongki Fernando, dalam perkara gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menilai janggal atas tidak dilaksanakannya putusan hakim terkait penetapan dua orang tersangka yakni AE dan AF dalam kasus pembunuhan terhadap Taslim alis Cikok pada 20 tahun silam.

Menurutnya, hal tersebut berdasar pada tidak dijalankannya putusan hakim dengan jangka waktu diterbitkannya Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) perkara pembunuhan yang terjadi di kawasan pasar malam Karimun pada tahun 2002 silam.

ADVERTISEMENT

“Penetapan (AE dan AF) sudah hampir 20 tahun lamanya. Lalu mditerbitkan SP3 pada tahun 2020. Jadi kami menilai hal ini tidak normal dan tidak wajar,” kata Yongki saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (31/3).

Justru, kata Yongki, adanya penerbitan SP3 itu, bisa menjadi salah satu faktor untuk membawa perkara ini dalam gugatan praperadilan.

“Karena merujuk darpada penetapan hakim (2003). Misalkan ada satu peristiwa pidana yang satu didasarkan pada laporan (umum) yang terjadi di luar Pengadilan, dengan dibandingkan kalau yang terjadi di muka persidangan pidana. Itu justru jauh lebih mudah penyidikannya dilakukan karena atas temuan yang ada di muka persidangan, dibandingkan dengan atas laporan yang secara umum di luar pegadilan,” terangnya.

Ia juga menyoroti poin dalam materi gugatan dalam perkara ini, terutama terkait tanggapan pihak penggugat bahwa telah melaksanakan perintah dari penetapan itu.

ADVERTISEMENT

“Maka tadi saya katakan dalam ‘asumsi’. Kalau memang itu telah dilaksanakan dengan asumsi itu bukan memang bukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tapi pada penutup persidangan, saya mulai terbuka lagi ketika hakim membuka berkas. Dalam berkas itu hakim melihat, bahwa ini loh penetapan hakimnnya tahun sekian, kok SP3-nya di tahun 2020. Ini tidak wajar setelah saya tau itu,” ucap dia.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polisi

2 Desember 2023 - 13:52 WIB

IMG 20231201 WA0001

Kasus Narkoba Anak Wabup Karimun dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan

1 Desember 2023 - 15:15 WIB

IMG 20230807 WA0015 11zon

Kata Pihak Sekolah Soal Bocah SD Tewas Tertimpa Tiang Gawang di Tebing, Karimun

30 November 2023 - 16:34 WIB

IMG 20231130 162959 11zon

Siswi SD di Karimun Tewas Diduga Usai Tertimpa Tiang Gawang Sepak Bola

30 November 2023 - 15:47 WIB

Ilustrasi mayat

Polisi Hentikan Kasus Penusukan Pelaku Pencurian yang Tewas Ditangan Pemilik Toko

25 November 2023 - 07:04 WIB

IMG 20231125 070018 11zon

Polisi Tangkap Maling Kotak Amal untuk Donasi Palestina di Karimun

22 November 2023 - 14:32 WIB

IMG 20231122 WA0015 11zon
Trending di Hukum Kriminal