Satgas PMK Bintan menindak tegas oknum peternak yang memasukkan secara ilegal hewan ternak dari Kota Batam tanpa prosedur resmi.
Alhasil, tujuh ekor kambing yang dimasukkan secara ilegal tersebut dikirim kembali ke Kota Batam.
Ketua Satgas PMK Bintan, Rony Kartika, mengatakan kambing yang dimasukan secara ilegal itu sudah dideportasi ke daerah asalnya di Kota Batam. Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas Hewan Rentan PMK, dari Zona Merah ke Zona Hijau Dilarang.
โSebenarnya bisa dipidanakan bagi yang memasukan secara ilegal. Sanksi pidananya ada di Undang-Undang (UU) Karantina Nomor 21 Tahun 2019,โ ujarnya, Rabu (9/11).
Baca Juga
Namun, lanjut Roby, atas pertimbangan Satgas PMK Bintan disepakati tidak meneruskan kasus ini ke pidana. Karena pemilik hewan ternak hanya berniat untuk beternak kambing dan tidak menjadi pedagang atau tidak menjualbelikan kambing yang diselundupkan tersebut.
โIni kasus pertama di Bintan. Namun jika ini terulang kembali dilain waktu, kita tidak dapat beri ampun lagi tapi langsung mengambil tindakan pidana,โ tegasnya.
Oleh sebab itu, mohon kepada masyarakat untuk tidak memaksakan memasukkan Hewan Rentan PMK dari luar Bintan tanpa dokumen yang dipersyaratkan dan prosedur yang benar. Baik itu sapi, domba, kambing, babi dan hewan berkuku belah lainnya.
Apalagi hewan yang dimasukan itu berasal dari zona merah. Itu bertentangan dengan aturan karena kabupaten Bintan, saat ini masih dinyatakan sebagai zona hijau PMK.
โMari kita jaga Bintan agar tetap bebas PMK,โ ucapnya.
Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan, drh. Iwan Berri Prima, menjelaskan ketujuh kambing ilegal tersebut berada di Bukit Tengkorak, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.
โMenindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Bintan langsung ke lokasi kandang ternak Selasa (8/11/2022) pagi,โ ujarnya.
Setelah dicek di kandang yang berada di Desa Gunung Kijang tersebut ditemukan ada 7 ekor kambing yang terdiri dari 2 ekor jantan dan 5 ekor betina.
Dari keterangan peternaknya, bahwa kambing jenis PE itu berasal dari Barelang Kota Batam. Kemudian dibawa ke Pelabuhan Tebing Tinggi Kota Batam lalu diseberangkan dengan kapal ke Kabupaten Bintan melalui Pelabuhan Tanjung Talok Kecamatan Seri Kuala Lobam.
โSetibanya di Tanjung Talok kambing dibawa ke lokasi kandang di Kampung Bukit Tengkorak, Desa Gunung Kijang, kecamatan Gunung Kijang,โ jelasnya.
Kambing tersebut kemudian dicek dan dinyatakan kondisinya sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis PMK. Meskipun demikian, kambing itu tetap ditolak keberadaannya dan harus dikembalikan ke daerah asal.
Proses pengembalian kambing itu dilakukan bersama Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang. 7 ekor kambing tersebut diangkut ke mobil pikup lalu menuju ke Kecamatan Bintan Utara. Sesampainya disana, diseberangkan dengan kapal Roro di Pelabuhan ASDP (Roro) Tanjunguban menuju Pelabuhan Punggur Kota Batam.