Sebuah Paket Karburator Berisi Ganja dari Batam ke Jakarta Diamankan Bea Cukai

Penyelundupan narkotika jenis ganja di dalam sebuah paket karburator yang akan dikirim dari Batam ke Jakarta melalui pengiriman barang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam.

Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, kepada kepripedia, Rabu (23/2), menerangkan bahwa paket barang terlarang itu dikemas di dalam karburator seberat 27 gram.

ADVERTISEMENT

Dijelaskannya, pengiriman tersebut terungkap saat mesin X-ray dan tim anjing pelacak Bea Cukai Batam pada tanggal 3 Febuari 2022 memeriksa barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Petugas kemudian mencurigai ada yang aneh paket tersebut.

“Kemudian tim anjing pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart.”

“Barang tersebut diperiksa dan didapati daun ganja marijuana sebanyak 26 gram. Kita uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelas Undani.

Paket tersebut tertera nama pengirim berinisial VP, dengan penerima inisial P beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.

“Barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” lanjutnya.

Disebutkan bahwa upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman penjara enam tahun paling singkat dan dua puluh tahun paling lama dan denda Rp 10 miliar.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement