Sekretarias Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau, Adi Prihantara, menyatakan perlu kehatian-hatian bagi Pemprov Kepri untuk memberikan izin eksplorasi pertambangan. Baik untuk zona wilayah laut maupun zona daratan.
Pernyataan tersebut menanggapi rencana PT Timah yang mengajukan Pembaruan Lokasi Eksplorasi Timah untuk wilayah Lingga dan Karimun.
Menurutnya, dalam proses pemberian izin ini perlu dibahas bersama secara cermat, hati-hati dan bijak sehingga tidak ada ketentuan atau peraturan yang dilanggar.
โSemoga semuanya berjalan lancar sehingga hasilnya maksimal demi optimal dari upaya investasi ini,โ ungkapnya dala Forum Penataan Ruang (FPR) di Grand i Hotel Batam, Rabu (28/9).
Baca Juga
Ia menjelaskan, pada prinsipnya Pemprov Kepri akan menyelaraskan kajian pemberian izin dengan kondisi saat ini.
Kemudian, pihaknya juga akan menunggu rekomendasi dan memperhatikan tata ruang Lingga serta Karimun sebagai daerah objek yang diajukan lokasi eksplorasi pertambangan.
Termasuk, memerhatikan investasi ini apakah berdampak positif bagi masyarakat Kepri pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
โApalagi PT Timah ini adalah BUMN yang tujuan eksplorasinya yaitu memanfaatkan bumi dan kekayaan alamnya terkandung di dalamnya untuk kesejahteraan masyarat, โ jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Adi juga memberikan apresiasi kepada PT Timah yang telah berinvestasi dan beroperasi lama di Provinsi Kepri. Sehingga ikut memberikan kontribusi positif dalam mendukung pembangunan di daerah.
โTerimakasih PT Timah yang atas investasinya dan turut bersama membangun Provinsi Kepulauan Riau,โ ucapnya.