Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja seluruh pegawai pemko selama bulan Ramadhan.ย
Surat edaran (SE) Wali Kota Batam nomor 6/2022 disebut pengurangan masa jam kerja. Mulai Senin-Kamis pegawai masuk kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sedangkan, Jumat, pegawai masuk kerja pukul 08.00-15.30 WIB dengan rentan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.
โAturan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Kita daerah tinggal sesuaikan saja,โ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Batam Jefridin Hamid pada kepripedia, Sabtu (2/4).ย
Baca Juga
Menurut dia, kebijakan jam kerja berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) namun tidak pegawai yang kerja di lingkungan publik.ย
Karenanya, kata dia, pelayanan publik jadi prioritas sehingga tidak ada pengurangan jam kerja. Namun begitu, kebijakan diserahkan ke masing-masing OPD.ย
โMereka yang paham jadwalnya, jadi itu akan diatur internal mereka. Pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, dan Disdukcapil tentunya,โ terangnya.
Dalam SE itu, juga berlaku berlaku bagi tenaga guru. Khusus lingkungan pendidikan yang tidak melakukan pembelajaran tatap muka atau work from home (WFH) mereka tetap mengisi laporan kinerja harian (LKH).
โJadi mereka tetap wajib laporkan kehadiran mereka melalui LKH, walaupun tidak melakukan presensi di sekolah. Karena walaupun Ramadan, kami tetap kinerja pegawai ini maksimal,โ Imbuhnya.ย
Jam kerja efektif pegawai baik adalah lima hari atau enam hari kerja memenuhi kewajiban 32.5 jam per Minggu.ย
Kepada masing-masing OPD diminta untuk mengawasi kinerja pegawai di lingkungan masing-masing. Jangan ada pengurangan produktivitas karena pemangkasan jam kerja ini.
โJadi kita minta untuk pelayanan publik tolong diperhatikan meski ada pengurangan jam kerja ini,โ pinta dia.ย