Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera membuka seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) periode 2023-2027.
Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama yang mengatur tentang Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif.ย
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri, Hasan, mengatakan rencananya pengumuman dibukanya seleksi tersebut akan dilakukan Kamis (3/8).
Pelaksanaan seleksi nantinya juga akan dinilai oleh tim seleksi yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
Baca Juga
โTimsel nya sudah ditunjuk oleh Gubernur yang terdiri dari dua orang akademisi, satu orang perwakilan dari tokoh masyarakat, satu orang perwakilan dari unsur pemerintah dan ditambah satu orang dari perwakilan Komisi Informasi Pusat,โ katanya, Rabu (2/8).
Menurutnya, seleksi anggota Komisi KI Kepri dibuka untuk umum, dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Hasan mengajak masyarakat Kepri yang memiliki pengetahuan, kemampuan dan pengalaman dalam hal keterbukaan informasi publik dapat mendaftarkan diri.
Sehingga, nantinya dapat membangun iklim keterbukaan di Provinsi Kepri.
โSilahkan, siapapun yang merasa memiliki kemampuan di bidang pengelolaan informasi agar mendaftarkan diri,โ imbuh Hasan.