Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil meringkus MA, otak pelaku pencurian trafo milik PT Yanvanto salah satu subkon di perusahaan Hong Yuan di Sungai Binti, Sagulung.
Diketahui sebelumnya, polisi terlebih dahulu meringkus empat pelaku berinisial FR, AR, TH dan SD di lokasi terpisah di Batam.
“Satu dari pelaku berinsial MA sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO), tapi kini yang bersangkutan telah kami amankan,” kata Iptu Nyoman Ananta Mahendra, Kapolsek Sagulung dalam jumpa pers di Polsek Sagulung, Kamis (28/4).
Dia mengatakan, dalam pelariannya MA bersembunyi di kawasan Jodoh. Namun pelarian MA kandas setelah buser Polsek Sagulung memperoleh informasi keberadaannya.
“Setelah kami selidiki, MA merupakan otak pelaku utama. Sementara 4 rekannya yang lain hanya melancarkan aksi kejahatan itu,” sebutnya,
Ananta melanjutkan, saat melakukan penangkapan, MA sempat memberikan perlawanan. Hingga akhirnya polisi mengambil tindakan, satu butir timah panas bersarang di kaki kiri MA.
“Pelaku di kenakan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dan pemberatan, MA terancam 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca: Curi 5 Trafo Las di PT Hong Yuan, 4 Pria di Batam Ini Terancam 9 Tahun Bui
Diberitakan Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung berhasil meringkus empat pelaku pencurian di Workshop PT Hong Yuan Sagulung beberapa waktu lalu.
Mereka yakni berinisial T (26), FL (32), S (34), dan H (34) di amankan setelah pihak Polsek Sagulung menerima laporan korban bahwa terjadi pencurian.
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada 28 Maret 2022 malam. Di mana para pelaku melakukan aksi dengan cara mencongkel jendela di Workshop.
“Mereka masuk ke dalam dan membawa kabur lima travo las dan welding dengan total kerugian Rp 70 juta,” ujarnya dalam konferensi pers di Polsek Sagulung, Jumat (22/4).