Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 29 Apr 2022 15:24 WIB

Sempat DPO, Otak Pelaku Pencurian 5 Trafo Las di PT Hong Yuan Ditangkap


					Pelaku pencurian trafo di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Pelaku pencurian trafo di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil meringkus MA, otak pelaku pencurian trafo milik PT Yanvanto salah satu subkon di perusahaan Hong Yuan di Sungai Binti, Sagulung.

Diketahui sebelumnya, polisi terlebih dahulu meringkus empat pelaku berinisial FR, AR, TH dan SD di lokasi terpisah di Batam.

ADVERTISEMENT

“Satu dari pelaku berinsial MA sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO), tapi kini yang bersangkutan telah kami amankan,” kata Iptu Nyoman Ananta Mahendra, Kapolsek Sagulung dalam jumpa pers di Polsek Sagulung, Kamis (28/4).

Dia mengatakan, dalam pelariannya MA bersembunyi di kawasan Jodoh. Namun pelarian MA kandas setelah buser Polsek Sagulung memperoleh informasi keberadaannya.

“Setelah kami selidiki, MA merupakan otak pelaku utama. Sementara 4 rekannya yang lain hanya melancarkan aksi kejahatan itu,” sebutnya,

Ananta melanjutkan, saat melakukan penangkapan, MA sempat memberikan perlawanan. Hingga akhirnya polisi mengambil tindakan, satu butir timah panas bersarang di kaki kiri MA.

“Pelaku di kenakan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dan pemberatan, MA terancam 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca: Curi 5 Trafo Las di PT Hong Yuan, 4 Pria di Batam Ini Terancam 9 Tahun Bui

Diberitakan Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung berhasil meringkus empat pelaku pencurian di Workshop PT Hong Yuan Sagulung beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Mereka yakni berinisial T (26), FL (32), S (34), dan H (34) di amankan setelah pihak Polsek Sagulung menerima laporan korban bahwa terjadi pencurian.

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada 28 Maret 2022 malam. Di mana para pelaku melakukan aksi dengan cara mencongkel jendela di Workshop.

“Mereka masuk ke dalam dan membawa kabur lima travo las dan welding dengan total kerugian Rp 70 juta,” ujarnya dalam konferensi pers di Polsek Sagulung, Jumat (22/4).

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32

13 Tersangka Narkotika Diringkus Polres Karimun dalam 2 Pekan Terkahir

19 November 2024 - 12:11 WIB

IMG 20241119 103411 11zon
Trending di Hukum Kriminal