Dalam empat bulan belakangan petugas Bea Cukai berhasil mengamankan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek rokok ilegal.
“Total sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah, dalam pesan tertulis diterima kepripedia.
Dijelaskannya, dari 774.943 batang BKC HT terdiri dari berbagai jenis mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu.
“Jadi estimasi nilai barang Rp 766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 537.441.000,” jelasnya.
Penindakan ini, lanjutnya, bentuk komitmen Bea Cukai dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai termasuk tembakau ilegal.
Sisi lain, Rizki menyebut sepanjang Januari hingga Desember 2021 lalu pihaknya juga telah melakukan penindakan jumlah barang sebanyak 74.277.096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 78,8 miliar.
Pada Agustus hingga Oktober 2021 Bea Cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.
“Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal,” kata dia.
Berdasarkan survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), hasil survei menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk kota Batam berada di angka 4,86%.
Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19%.
Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC HT ilegal. Mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melalui patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan.