Seorang pria berusia 21 tahun di Tanjungpinang harus berurusan dengan polisi akibat menghamili gadis di bawah umur.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, menyampaikan pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial MRR, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban berinisial UNF (18) hingga hamil 8 bulan.
โTindakan pidana persetubuhan dilakukan di 7 hotel di Tanjungpinang di bulan Januari, Maret, Juli, Oktober hingga November tahun 2022 lalu,โ ungkapnya, Rabu (22/3).
Baca Juga
Lebih lanjut ia menerangkan, korban terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan dinikahi. Namun, pelaku tidak menepati janji tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sehelai bra motif renda warna biru, sehelai celana dalam warna pink, kaos lengan panjang abu-abu, celana panjang abu-abu, dan hasil visum et repertum korban dari Rumah sakit
โAkibat perbuatannya, pelaku MRR dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,โ demikian Giofany.