Polsek Dabo Singkep menetapkan seorang remaja 18 tahun inisial ER sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan menyebutkan, kasus ini berawal dari adanya Laporan polisi terhadap perbuatan ER.
Disebutkan, tersangka ER telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu sejak bulan Oktober 2023 sampai terakhir bulan Desember tahun 2023. Di mana terakhir diketahui pada Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB di rumah (ER) Jl Hang Lekir Kelurahan Sungai Lumpur Kecamatan Singkep. ER dengan sengaja membujuk korban yang masih berusia 14 tahun untuk melakukan persetubuhan.
โBerdasarkan hasil pemeriksaan oleh Unit Reskrim bahwa tersangka, telah melakukan tindak pidana Persetubuhan kepada korban yang berinisial AT (14), pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada anak (korban) sebanyak 16 kali,โ jelas IPTU Rohandi dalam konferensi pers, Sabtu (16/12).
Baca Juga
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, terungkap terdapat sebanyak 3 TKP yaitu di kos tersangka, rumah tersangka dan juga rumah milik saudara korban.
โUntuk barang bukti yang diamankan yaitu sehelai baju trop warna hitam, sehelai baju monyet warna putih, sehelai celana leging warna hitam, sehelai pakaian dalam warna merah dan sehelai celana dalam warna pink,โ ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, ER dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun kurungan.
โUntuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,โ tutup IPTU Rohandi.