Prihyono Al Priyanto dan Rudy Murtono, menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi Sistem Manajemen Rumah Sakit BP Batam tahun anggaran 2018 yang menjerat keduanya.
Mereka menjalani sidang secara daring atau virtual di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu, (15/2) kemarin.
Prihyono Al Priyanto bertindak sebagai Direktur PT Sarana Primadata. Sedangkan Rudy Murtono bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan SIMRS BP Batam tersebut.
Baca: Dugaan Korupsi Pengadaan SIMRS BP Batam, Jaksa Tahan Penyedia
Baca Juga
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan keduanya termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
โMasih sidang acara dakwaan,โ ujar Pelaksana Harian (PLH) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan, saat dikonfirmasi, Kamis (16/2).
Baca: Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batamย Ditahan
Sementara di tempat terpisah, Penasehat Hukum Terdakwa, Sayuti, mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
โTadi hanya pembacaan dakwaan. Rabu depan baru saksi. Kita tidak ada eksepsi,โ ujarnya saat dihubungi wartawan.
Diketahui, berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2018 tersebut, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.898.300.000.
Baca Kumpulan Berita Korupsi SIMRS BP Batam