Satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Tersangka inisial RM yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
“RM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polsek Batu Ampar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra kepada wartawan, Rabu (11/1).
Baca: 2 Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Mangkir Panggilan Penyidik
Dalam kasus ini Kejari Batam menetapkan dua tersangka yakni RM dan PAP. Seharusnya dua tersangka hadir dalam panggilan ulang ini, setelah panggilan pemeriksaan pada Kamis (5/1) keduanya mangkir. Namun yang hadir pemeriksaan baru RM.
“Yang bersangkutan (RM) kooperatif. Untuk tersangka lain sudah kita panggil, tapi belum hadir,” lanjut dia.
Riki pun meminta tersangka PAP untuk kooperatif, dalam memenuhi panggilan untuk kebutuhan penyidikan.
“Jika tidak kooperatif penyidik akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum acara pidana. Bisa dengan pemanggilan paksa,” tegas Riki.
Baca: Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam
Pantauan kepripedia, tampak tersangka RM turun dari lantai 2 usai menjalani pemeriksaan Pidsus Kejari Batam. Ia digiring ke luar dengan mengenakan rompi merah berlogo kejaksaan lalu masuk mobil yang berada di lobi untuk dibawa ke Rutan.
RM pun tak banyak bicara saat melewati para awak media.
“Silakan tanya ke pengacara saya. Kita akan buktikan saja di pengadilan,” ujarnya singkat.
RM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.