Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 11 Jan 2023 21:15 WIB

Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Ditahan


					Tersangka korupsi SIMRS BP Batam Inisial RM ditahan usai menjalai pemeriksaan di Kejari Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Tersangka korupsi SIMRS BP Batam Inisial RM ditahan usai menjalai pemeriksaan di Kejari Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Tersangka inisial RM yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

“RM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polsek Batu Ampar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra kepada wartawan, Rabu (11/1).

Baca: 2 Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Mangkir Panggilan Penyidik

Dalam kasus ini Kejari Batam menetapkan dua tersangka yakni RM dan PAP. Seharusnya dua tersangka hadir dalam panggilan ulang ini, setelah panggilan pemeriksaan pada Kamis (5/1) keduanya mangkir. Namun yang hadir pemeriksaan baru RM.

“Yang bersangkutan (RM) kooperatif. Untuk tersangka lain sudah kita panggil, tapi belum hadir,” lanjut dia.

Riki pun meminta tersangka PAP untuk kooperatif, dalam memenuhi panggilan untuk kebutuhan penyidikan.

“Jika tidak kooperatif penyidik akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum acara pidana. Bisa dengan pemanggilan paksa,” tegas Riki.

Baca: Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam

ADVERTISEMENT

Pantauan kepripedia, tampak tersangka RM turun dari lantai 2 usai menjalani pemeriksaan Pidsus Kejari Batam. Ia digiring ke luar dengan mengenakan rompi merah berlogo kejaksaan lalu  masuk mobil yang berada di lobi untuk dibawa ke Rutan.

RM pun tak banyak bicara saat melewati para awak media.

“Silakan tanya ke pengacara saya. Kita akan buktikan saja di pengadilan,” ujarnya singkat.

ADVERTISEMENT

RM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

3 Kurir Pembawa 11 Kg Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Karimun

6 Desember 2024 - 15:49 WIB

IMG 20241206 WA0022 11zon

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon
Trending di Hukum Kriminal