Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penahanan terhadap tersangka kedua kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)BP Batam tahun 2018.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio mengatakan tersangka kedua ini bernama Priyono Al Priyanto (PAP) berperan sebagai penyedia, yang merupakan Direktur PT Sarana Primadata Bandung.
“Tersangka datang dalam panggilan ketiga, sempat menjalani pemeriksaan. Ada beberapa pertanyaan yang kami tanyakan sebelum tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polsek Batu Ampar,” ungkap Aji didampingi Kasi Intel Kejari Batam Riki Saputra, Kamis (19/1) malam.
Dalam kasus ini, Priyono sempat mangkir dari panggilan usai berstatus tersangka. Alasan Priyono kepada penyidik kala itu tidak hadir karena sakit.
“Tersangka bukan mangkir dipanggil, tetapi izin dengan alasan sakit. Ini panggilan yang ketiga beliau datang,” ujar Aji.
Sementara, setelah menjalani pemeriksaan, tersangka turun dari lantai dua ruang Pidsus Kejari Batam. Ia digiring ke luar mengenakan rompi merah dengan logo kejaksaan untuk memasuki mobil yang berada di lobi untuk dibawa ke Rutan. Tidak ada satu kata pun yang diungkapkan kepada wartawan.
Kuasa hukum PAP Sayuti, mengatakan bahwa kondisi kliennya dalam keadaan baik dan sehat.
“Nanti aja ya, alhamdulillah sehat kok,” ujar Sayuti kepada wartawan.
Baca: Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Ditahan
Sebelumnya Rabu (11/1), Rudi Martono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di SIMRS BP Batam secara resmi ditahan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Batam.
Kasi Intel Kejari Batam Riki Saputra menyebut dugaan korupsi SIMRS BP Batam bermula dari pengadaan SIMRS oleh BP Batam tahun 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp 3 miliar.
Selanjutnya pada 5 April 2018 panitia lelang mengumumkan dan dibulan yang sama dilakukan penandatangan kontrak antara PPK dan PT Sarana Primadata selaku pemenang lelang pengadaan aplikasi SIMRS. Nilai kontrak pengadaan tersebut Rp 2.673.300.000.
Sementara oleh PT Sarana Primadata melakukan subkontrak kepada PT Exindo Information Technology. Pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,25 miliar.
“Dari pelaksanaan SIMRS ini ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan yang merugikan keuangan negara,” kata Riki beberapa waktu lalu.
Baca: Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam
“Jadi semua kita periksa dimulai dari saksi dan ahli hingga perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Kepri sebesar Rp 1.898.300.000,” tambah dia.
Atas perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto Pasal 65 ayat 1.
Baca: Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Korupsi SIMRS BP Batam, Begini Tanggapan Jaksa