Tak Jera di Bui, Residivis Kasus Pencurian di Kundur Kembali Ditangkap

Seorang pemuda bernama Rizky (27) di Kundur, Kabupaten Karimun, harus kembali mendekam di sel tahanan setelah dirinya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kundur atas kasus pencurian.

Dari aksinya ini, pelaku menggondol speaker dan handphone milik warga.

ADVERTISEMENT

Bukan kali pertama, Rizky merupakan residivis kasus yang sama. Sebelumnya ia dipenjara 2 kali akibat perbuatannya melakukan aksi pencurian.

Usai mencuri, Rizky sempat bersembunyi di rumah keluarganya selama satu bulan. Polisi kemudian meringkusnya pada 7 Maret 2023 lalu.

“Pelaku ini kita tangkap di rumah keluarganya di Tanjungbatu Kundur,” ujar Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, Kamis (30/3).

AKP Buala menjelaskan, pelaku sempat berupaya kabur melalui jendela kamar. Namun, personel yang melakukan penangkapan dengan sigap membekuk pelaku.

“Saat ditangkap dia berusaha kabur, tapi berhasil kita gagalkan,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 352 KUHP atau Pasal Pidana Pencurian Biasa dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New