2 residivis berinisial US alias BO (36) dan AD (34) kembali diringkus polisi karena membobil gudang milik warga di Singkep Barat.
Kapolsek Singkep Barat, AKP Bakri, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban ER ke Polsek Singkep Barat bahwa telah terjadi pencurian terhadap barang miliknya di dalam Gudang yang terletak di Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat.
โBerdasarkan laporan polisi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan hasilnya diduga pelaku tersebut adalah tersangka US als BO dan tersangka AD yang bertempat tingal di daerah Dabo Singkep,โ ungkap AKP Bakri didampingi Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat, IPDA Andi Krisnawan, dan Kasihumas Polres Lingga, AKP Hasbi Lubis dalam konferensi pers, Rabu (19/1).
Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya pada hari Minggu (16/1) bekerjasama dengan Reskrim Polsek Dabo Singkep dilakukan penangkapan terhadap tersangka US als BO dan tersangka ED.
Baca Juga
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Singkep Barat untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka, melakukan pencurian dengan cara membobol gudang milik korban ER yaitu merusak dan membongkar atap gudang kemudian masuk kedalam gudang untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut.
Adapun tujuan kedua tersangka melakukan pencurian untuk mendapatkan uang dengan cara menjual barang hasil curian tersebut.
โKedua tersangka adalah residivis karenaย telah mengulangi tindak pidana yang sama dan telah menjalani hukuman di Lapas Dabo Singkep.โ jelas AKP Bakri.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Chainsaw, 1 unit Mesin Pemotong Kayu/Jigsaw, 2 unit Bor listrik merk Ryu, 1 unit Gerinda, 1 unit Ketam serta satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai alat angkut dalam melakukan pencurian tersebut.
โAtas Perbuatan tersangka US als BO dan tersangka AD di jerat Pasal 363 ayat 1 3e,4e dan 5eย dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,โ tutupnya.