Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 19 Jan 2022 20:27 WIB

Tak Kapok Dibui, 2 Residivis Bobol Gudang Milik Warga di Singkep Barat


					Konferensi pers pengungkapan pelaku pembobol gudang warga di Singkep Barat, Lingga. Foto: Dok Polsek Singkep Barat. Perbesar

Konferensi pers pengungkapan pelaku pembobol gudang warga di Singkep Barat, Lingga. Foto: Dok Polsek Singkep Barat.

2 residivis berinisial US alias BO (36) dan AD (34) kembali diringkus polisi karena membobil gudang milik warga di Singkep Barat.

Kapolsek Singkep Barat, AKP Bakri, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban ER ke Polsek Singkep Barat bahwa telah terjadi pencurian terhadap barang miliknya di dalam Gudang yang terletak di Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan laporan polisi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan hasilnya diduga pelaku tersebut adalah tersangka US als BO dan tersangka AD yang bertempat tingal di daerah Dabo Singkep,” ungkap AKP Bakri didampingi Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat, IPDA Andi Krisnawan, dan Kasihumas Polres Lingga, AKP Hasbi Lubis dalam konferensi pers, Rabu (19/1).

Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya pada hari Minggu (16/1) bekerjasama dengan Reskrim Polsek Dabo Singkep dilakukan penangkapan terhadap tersangka US als BO dan tersangka ED.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Singkep Barat untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari pengakuan tersangka, melakukan pencurian dengan cara membobol gudang milik korban ER yaitu merusak dan membongkar atap gudang kemudian masuk kedalam gudang untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut.

ADVERTISEMENT

Adapun tujuan kedua tersangka melakukan pencurian untuk mendapatkan uang dengan cara menjual barang hasil curian tersebut.

“Kedua tersangka adalah residivis karena  telah mengulangi tindak pidana yang sama dan telah menjalani hukuman di Lapas Dabo Singkep.” jelas AKP Bakri.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Chainsaw, 1 unit Mesin Pemotong Kayu/Jigsaw, 2 unit Bor listrik merk Ryu, 1 unit Gerinda, 1 unit Ketam serta satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai alat angkut dalam melakukan pencurian tersebut.

ADVERTISEMENT

“Atas Perbuatan tersangka US als BO dan tersangka AD di jerat Pasal 363 ayat 1 3e,4e dan 5e  dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tutupnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044

Suami yang Tusuk Istri di Tanjungpinang Sebut Istri 3 Kali Ketahuan Selingkuh

17 September 2023 - 11:38 WIB

Pelaku saat diperiksa di Polresta Tanjungpinang

Suami di Tanjungpinang Tega Tusuk Istri dan Anak 

15 September 2023 - 13:04 WIB

lv33ig2qywczlmjtqntv

Diduga Pungli, Polisi Ringkus 2 Juru Parkir Liar di Karimun

13 September 2023 - 13:18 WIB

IMG 20230913 WA0022 11zon

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 577 Gram Sabu dan 156 Pil Ekstasi

13 September 2023 - 12:50 WIB

IMG 20230913 113109 634 11zon
Trending di Hukum Kriminal