Puluhan kendaraan roda dua dan empat terjaring razia pajak di Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang, Selasa (19/7).
Operasi kendaraan tersebut merupakan kerjasama antara UPTD PPD Samsat dan Satlantas Polresta Tanjungpinang bertujuan untuk penertiban dan kepatuhan pajak kendaraan.
Kepala UPTD PPD Samsat Tanjungpinang, M. Hanafiah, mengatakan sebanyak 20 kendaraan yang ditemukan menunggak pajak kendaraan.
Sehingga pelanggar yang terjaring, wajib membayar pajak di tempat yang telah disediakan.
“Untuk pembayaran pajak ini kendaraan ini, yang terkumpul sekitar Rp17 jutaan,” terangnya.
Razia penertiban pajak ini rutin dilaksanakan Samsat Tanjungpinang. Sekaligus mengenalkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan.
“Dengan adanya program keringanan pembayaran pajak, bagi yang masih menunggak, dapat membayarkan pajak kendaraannya,” katanya.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Nining Vidia Astuty, mengatakan pihaknya juga menilang sekitar 30 kendaraan melakukan pelanggaran.
“Yang ditilang didominasi roda dua. Surat kendaraan tidak lengkap,” demikian Nining.