Tidak terima disebut maling, seorang pria inisial DK (39) warga Bengkong, Batam tikam tetangganya, Amin Wijaya Telaumbanua (28) dengan pisau.
DK (39) diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong tanpa pelawanan di kosnya di kawasan pasar Sukaramai, bengkong pada Jum’at (3/3) kemarin.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, menyebut DK mengakui perbuatannya, karena kesal disebut maling oleh korban.
“Karena emosi, pelaku mengambil pisau dari dalam kamar dan melakukan kekerasan kepada korban dengan cara menusuk atau mengarahkan pisau berukuran 25 cm ke arah korban,” ujar Iptu Rizqy saat menggelar konferensi pers, Rabu (8/3).
Akibat tikaman DK, korban mengalami luka robek di lengan tangan kiri dan harus diopname selama 3 hari.
Dari kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah pisau dengan ukuran 25 cm dengan gagang kayu dan sarung cokelat serta 1 lembar hasil visum et refertum yang dikeluarkan RSHB.
“Atas perbuatannya terhadap tersangka Pasal 351 Ayat 2 dan atau Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan Atau Ancaman 2,6 Tahun,” terang Kapolsek.