UMK Karimun tahun 2023 diusulkan naik sebesar 7,3 persen atau Rp 243.254 dari tahun sebelumnya menjadi Rp 3.592.019.
Menyikapi hal tersebut Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Karimun menilai penetapan UMK 2023 di bumi berazam itu memang menjadi keputusan bersama dengan mengacu Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Kendati demikian, Dewan pengupahan perwakilan APINDO, Freddy Lantang, menyebut kini upaya secara konstitusional saat ini sedang dilakukan APINDO terhadap muatan yang terdapat di dalam Permen tersebut.
“Kita sekarang masih melakukan uji materi di MA terkait Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Jadi apapun nanti hasilnya itu lah yang menjadi keputusan,” kata Freddy ditemui usai rapat pembahasan penetapan UMK, Selasa (29/11).
Baca: UMK Karimun 2023 Diusulkan Naik Rp 243 Ribu, Jadi Rp 3.592.019
Ia menyebut, pada prinsipnya pihaknya tetap mengikuti pembahasan yang sudah disepakati sembari menunggu hasil dari apa yang dilakukan APINDO di Pusat terkait UMK tersebut.
Di mana menurutnya, APINDO masih tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang penetapan upah minimum.
“Kita sangat menghargai keputusan dan kebijakan pemerintah dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Namun APINDO masih tetap berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021,” tegasnya.