Data hasil sidak panitia khusus LKPJ Bupati Karimun tahun 2022 yang menyebut sebanyak 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT Soma Daya Utama (SDU) tidak terdaftar dibantah Imigrasi Karimun.
Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Karimun, Fajri, mengatakan jika keberadaan para TKA yang berasal dari Tiongkok itu dipastikan sudah memenuhi dokumen Keimigrasian. Begitu juga dengan klasifikasi pekerjaan yang dimiliki.
“Imigrasi pada dasarnya apabila dokumen ketenagakerjaan mereka (TKA) itu lengkap, maka boleh dia bekerja. Ada juga sertifikasinya,” jelas Fajri, Kamis (14/4).
Menurutnya, PT Soma Daya Utama sebelumnya telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk memperkerjakan para TKA tersebut. Apalagi, proyek yang tengah dikerjakan perusahaan itu merupakan salah satu proyek strategis nasional
“PT Soma tidak bakal sembarangan untuk menyelesaikan proyek besar ini. Pasti ada klasifikasinya. Klasifikasi itu sudah ada perjanjian dengan pihak perusahaan,” kata dia.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui berapa lama kontrak kerja para TKA tersebut selama berada di Karimun. Meski begitu, jika merujuk pada Ijin Tinggal Terbatas (ITAS), maka jangka waktu paling lama adalah selama satu tahun.
“Kalau ITAS itu satu tahun, kalau untuk TKA,” terangnya.
Sementara temuan data 20 TKA yang bekerja di PT SDU, disebut ketua Pansus LKPJ Bupati Karimun 2022, Ady Hermawan usai melaksanakan sidak bersama Disnaker Karimun di perusahaan tersebut, Senin (11/4).
Dari hasil sidak itu, ditemukan 21 TKA yang bekerja di PT SDU. Namun, menurut Disnaker hanya satu pekerja yang terdaftar sesuai data Keimigrasian.