Seorang tenaga honorer di Ruang Radiologi RSUD Bintan, JD, dipecat setelah terbukti melayani pasien korban kecelakaan lalu lintas dalam kondisi mabuk minuman alkohol (mikol).
Kejadian ini bermula pada Sabtu (2/3) saat keluarga pasien curiga melihat JD sempoyongan dan menduga JD mabuk. Keluarga pasien kemudian melaporkan kejadian ini kepada satpam RSUD Bintan.
“Satpam RSUD Bintan langsung melakukan pemeriksaan dan terbukti JD memang dalam kondisi mabuk saat menjalankan tugas,” ujar Direktur RSUD Bintan dr Bambang Utoyo, Senin (4/3).
Ia mengugkapkan, pihaknya telah menggelar sidang etik terhadap JD pada hari Minggu (3/3) malam. Sidang dihadiri oleh Komite Etik, Komite Medis, Komite Penunjang, Kepala Ruangan Radiologi, IGD, dan Satpam.
Hasil sidang memutuskan, JD telah melakukan pelanggaran berat dan kontraknya tidak diperpanjang. RSUD Bintan juga merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan untuk melakukan pemecatan terhadap JD.
“BAP sudah jadi, kami segera memberikan surat rekomendasi kepada Dinkes Bintan dan BKPSDM untuk memberhentikan JD,” tutup Bambang.