Terkendala SK Daftar PPPK, Tenaga Honor Kontrak Sekolah di Karimun Minta Kejelasan BKPSDM

Puluhan tenaga honor kontrak sekolah di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menghadapi kesulitan saat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP3K) tahap II.

Hal itu disebabkan Surat Keputusan (SK) yang mereka miliki tidak tercatat dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga dinyatakan gagal dalam tahap administrasi PPPK.

ADVERTISEMENT

Di bawah naungan PGRI, mereka mengadukan hal ini ke DPRD Karimun dengan harapan bisa mencari solusi untuk mendapatkan kesempatan melewati tahapan seleksi adminitrasi pendaftaran PPPK.

Aksi spontanitas mereka diterima anggota Wakil Ketua Komisi I, Sulfanow Putra, dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karimun.

“Permasalahan ini tidak lepas dari tenaga yang diakui oleh pemerintah hanya ASN dan PPPK. Tetapi mereka ini juga berhak,” ucap Sulfanow, usai RDP, Kamis, 20 Februari 2025.

Menurutnya, para tenaga honor ini hanya ingin mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengikuti seleksi PPPK. Sehingga ia meminta kepada BKPSDM agar bisa memberikan solusi terhadap hal ini.

“BKPSDM harus juga perjuangkan mereka ini. Mereka tidak minta harus lulus, tetapi bisa ikut ujian saja. Diterima atau tidak mereka sudah pasrah,” terangnya.

Status SK Sebabkan Gagal Tahap Administrasi PPPK

Wakil Ketua PGRI Kabupaten Karimun, Muhammad Karta, mengatakan seluruh tenaga honor kontrak meliputi penjaga sekolah, pramubakti, dan pesuruh sekolah itu menemui kendala pada SK ketika mendaftar PPPK.

ADVERTISEMENT

“Berkas mereka lengkap, hanya terkendala di-SK yang seharusnya bisa digunakan untuk mengikuti PPPK, tetapi tidak bisa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, SK itu terhambat pada peraturan BKN di tahun 2022 yang menyebut status mereka tidak tercatat dalam nomenklatur sehingga tidak terdata.

Akibatnya, ketika digunakan sebagai salah satu syarat mendaftar PPPK dinyatakan tidak memenuhi. Padahal, jika aturan ini berlaku, BKPSDM seharusnya merubah status mereka agar sinkron dengan aturan yang telah ada.

ADVERTISEMENT

“Posisi pada SK mereka ini tidak terdata dalam nomenklatur BKN. Sehingga mereka yang sudah belasan tahun ini sebagai penjaga sekolah dan lain-lain, tidak bisa terdata di BKN,” katanya.

Karta berharap ada upaya pemerintah untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini melalui kebijakan yang memberi ruang bagi mereka bisa memiliki kesempatan mengikuti seleksi PPPK.

“Tapi ini tidak mungkin surut kebelakang memperbaiki SK itu, harapannya adalah kebijakan Pemerintah Daerah agar mereka bisa ikut saja lolos dari administrasi,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement