Tidak terima dan merasa dipecat secara sepihak, Ketua RW 040 perumahan Odesa, Hartanto, melayangkan somasi kepada Lurah Belian, Kecamatan Batam Kota, yaitu Muhammad Farhan.
Melalui kuasa Hukumnya Arisal Fitra, SH. dan partner Dikky Zurkarnain Hutagalung, menuding pemecatan yang di lakukan sepihak oleh Lurah Belian Muhammad Farhan, belum memenuhi unsur undang-undang yang berlaku.
Aris, selaku kuasa hukum Hartanto pun mempertanyakan langsung keabsahan surat pemecatan yang di berikan oleh Lurah Belian tersebut ke Kecamatan Batam Kota.
“Camat Batam kota yang di wakili oleh Sekertaris Camat, Faisal, menyampaikan perihal pemecatan ini pihaknya tidak tau dan tidak ada pemberitahuan terkait surat pemberhentian RW 040 dari Lurah Belian,” ujar Aris kepada awak media, Jumat (15/7).
Aris juga mengklaim sebagian masyarakat perumahan Odessa merasa janggal dengan pemberhentian sepihak yang dilakukan Lurah Belian kepada Hartanto.
Pasalnya, pemberhentian itu terjadi setelah terealisasinya program semenisasi Percepatan Infrastruktur Kelurahan (PIK) di kawasan Perumahan Odessa.
“Di duga setelah terealisasinya program semenisasi jalan di RW 040 dalam bentuk PIK yang didapat melalui Musrenbang tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kota. Setelah itu klien saya diberhentikan tanpa alasan yang masuk logika,” jelas Aris.
Aris mengaku pihaknya sudah beberapa kali mencoba menghubungi Lurah Belian tersebut. Akan tetapi tidak direspon dengan baik. Bahkan Aris merasa sang Lurah bersikap arogan dan seakan menantang bahwasannya dirinya siap menghadapi proses hukum.
Oleh karena itu, Aris pun melayangkan surat somasi yang kemudian ditembuskan ke Ombudsman serta mencoba melalui jalur mediasi ke pihak Camat Batam Kota.
“Kami berharap kepada instansi pemerintahan, terkait pemecatan sepihak yang dialami klien kita agar bisa dimediasi atau duduk bersama membahas pekara ini agar dapat win win solution, sebelum kita adukan ke tingkat berikutnya yaitu ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang berapa di Sekupang,” jelasnya.