Menu

Mode Gelap

Warta · 16 Jul 2022 16:34 WIB

Tidak Terima Dipecat, Ketua RW Perumahan Odessa Somasi Lurah Belian


					RW Perumahan Odessa Hartanto bersama kuasa hukumnya. Foto: Marina/kepripedia.com Perbesar

RW Perumahan Odessa Hartanto bersama kuasa hukumnya. Foto: Marina/kepripedia.com

Tidak terima dan merasa dipecat secara sepihak, Ketua RW 040 perumahan Odesa, Hartanto, melayangkan somasi kepada Lurah Belian, Kecamatan Batam Kota, yaitu Muhammad Farhan.

Melalui kuasa Hukumnya Arisal Fitra, SH. dan partner Dikky Zurkarnain Hutagalung, menuding pemecatan yang di lakukan sepihak oleh Lurah Belian Muhammad Farhan, belum memenuhi unsur undang-undang yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Aris, selaku kuasa hukum Hartanto pun mempertanyakan langsung keabsahan surat pemecatan yang di berikan oleh Lurah Belian tersebut ke Kecamatan Batam Kota.

“Camat Batam kota yang di wakili oleh Sekertaris Camat, Faisal, menyampaikan perihal pemecatan ini pihaknya tidak tau dan tidak ada pemberitahuan terkait surat pemberhentian RW 040 dari Lurah Belian,” ujar Aris kepada awak media, Jumat (15/7).

Aris juga mengklaim sebagian masyarakat perumahan Odessa merasa janggal dengan pemberhentian sepihak yang dilakukan Lurah Belian kepada Hartanto.

Pasalnya, pemberhentian itu terjadi setelah terealisasinya program semenisasi Percepatan Infrastruktur Kelurahan (PIK) di kawasan Perumahan Odessa.

ADVERTISEMENT

“Di duga setelah terealisasinya program semenisasi jalan di RW 040 dalam bentuk PIK yang didapat melalui Musrenbang tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kota. Setelah itu klien saya diberhentikan tanpa alasan yang masuk logika,” jelas Aris.

Aris mengaku pihaknya sudah beberapa kali mencoba menghubungi Lurah Belian tersebut. Akan tetapi tidak direspon dengan baik. Bahkan Aris merasa sang Lurah bersikap arogan dan seakan menantang bahwasannya dirinya siap menghadapi proses hukum.

Oleh karena itu, Aris pun melayangkan surat somasi yang kemudian ditembuskan ke Ombudsman serta mencoba melalui jalur mediasi ke pihak Camat Batam Kota.

ADVERTISEMENT

“Kami berharap kepada instansi pemerintahan, terkait pemecatan sepihak yang dialami klien kita agar bisa dimediasi atau duduk bersama membahas pekara ini agar dapat win win solution, sebelum kita adukan ke tingkat berikutnya yaitu ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang berapa di Sekupang,” jelasnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Angin Puting Beliung Hantam Rumah Warga di Sagulung, Batam

22 September 2023 - 18:47 WIB

64dc55772c4b2

Bea Cukai Kepri-Riau Amankan Ratusan Ribu Benih Lobster Selundupan

22 September 2023 - 13:47 WIB

IMG 20230921 WA0024 11zon

Pihak RSUP RAT Tanggungjawab, Kasus Malapraktik Berujung Damai

20 September 2023 - 16:44 WIB

RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang

DPRD Lingga Gelar Paripurna Bahas APBD Perubahan 2023, Begini Hasilnya

19 September 2023 - 19:12 WIB

WhatsApp Image 2023 09 19 at 18.27.58

APBD Perubahan 2023 Kepri Disahkan Rp 4,459 Triliun

19 September 2023 - 17:40 WIB

Pengesahan APBD Perubahan 2023 Kepri

Proyek LRT di Batam Masuk Tahap Studi Kelayakan

19 September 2023 - 11:34 WIB

Ilustrasi LRT Batam
Trending di Warta