Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang.
Tiga orang kurir berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan para kurir ini mendapatkan barang haram tersebut dari Lapas Umum Tanjungpinang.
“Dari pengakuan tersangka sabu didapatkan dari hasil koordinasi dengan narapidana di Lapas Umum Tanjungpinang melalui sambungan telepon,” ungkapnya, Senin (8/7).
Ia memaparkan, penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Cermin. Tersangka yang diamankan adalah IJ dengan barang bukti dua paket sabu, satu unit handphone, dan alat-alat terkait penggunaan sabu.
Pengembangan dari penangkapan pertama, Satres Narkoba berhasil menangkap tersangka kedua, HE, di rumahnya di Pelantar Datuk, Jalan Potong Lembu.
Dari penangkapan ini, ditemukan dua paket sabu, satu unit timbangan digital, dan beberapa barang bukti lainnya.
Informasi dari HE mengarah pada tersangka ketiga, SM, yang berencana membawa satu paket sabu ke Kendari, Sulawesi Tenggara melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang. SM ditangkap di ruang tunggu penerbangan dan paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam celana dalam untuk mengelabui petugas.
“Tersangka SM diiming-imingi uang Rp 10 juta apabila berhasil membawa paket sabu tersebut ke tujuan,” kata Heribertus.
Barang bukti yang disita dari ketiga TKP meliputi total lima paket sabu dengan berat bervariasi, alat-alat hisap, timbangan digital, dan beberapa handphone. Total Narkotika jenis sabu yang diamankan berjumlah 234,04 gram.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Lapas dan menemukan narapidana yang mengendalikan peredaran sabu dalam kasus ini. Yakni, pria berinisial, HY, seorang narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang sama.
“Narapidana HY ini tersandung kasus kepemilikan 8 kilogram sabu dan divonis penjara seumur hidup,” imbuh Arsyad.