Seorang remaja perempuan menjadi korban rudapaksa oleh tiga pria yang baru dikenalnya melalui media sosial di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Peristiwa ini terjadi pada 12 Agustus 2024 di sebuah pondok kawasan Kecamatan Bintan Timur.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, menjelaskan laporan dari orang tua korban diterima pada 14 Agustus 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga pelaku, masing-masing bernama Barli, Awang, dan Randa, di wilayah Bintan Timur.
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di Bintan Timur,” ungkapnya, Kamis (15/8).
Ia menjelaskan, perkenalan antara korban dan salah satu pelaku terjadi melalui media sosial. Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk bertemu.
Namun, pertemuan tersebut berujung pada perbuatan bejat yang dialami korban.
“Setelah bertemu, para pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban,” sebutnya.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
“Kami sudah mengamankan para pelaku dan mereka akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak,” tegas Marganda.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E dan Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.