Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 16 Agu 2024 13:28 WIB

Tiga Pria Rudapaksa Remaja di Bintan Timur


					3 pelaku pemerkosaan di Bintan Timur diringkus Polisi. Foto: Istimewa Perbesar

3 pelaku pemerkosaan di Bintan Timur diringkus Polisi. Foto: Istimewa

Seorang remaja perempuan menjadi korban rudapaksa oleh tiga pria yang baru dikenalnya melalui media sosial di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Peristiwa ini terjadi pada 12 Agustus 2024 di sebuah pondok kawasan Kecamatan Bintan Timur.

ADVERTISEMENT

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, menjelaskan laporan dari orang tua korban diterima pada 14 Agustus 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga pelaku, masing-masing bernama Barli, Awang, dan Randa, di wilayah Bintan Timur.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di Bintan Timur,” ungkapnya, Kamis (15/8).

Ia menjelaskan, perkenalan antara korban dan salah satu pelaku terjadi melalui media sosial. Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk bertemu.

Namun, pertemuan tersebut berujung pada perbuatan bejat yang dialami korban.

“Setelah bertemu, para pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban,” sebutnya.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

ADVERTISEMENT

“Kami sudah mengamankan para pelaku dan mereka akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak,” tegas Marganda.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E dan Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32

13 Tersangka Narkotika Diringkus Polres Karimun dalam 2 Pekan Terkahir

19 November 2024 - 12:11 WIB

IMG 20241119 103411 11zon
Trending di Hukum Kriminal