Tim Gabungan Tangkap Kapal Bermuatan Mikol Ilegal Senilai Rp 4,38 Miliar di Batam

Tim gabungan dari Lantamal IV bersama Bea Cukai Batam menangkap kapal yang membawa minumam berakohol ilegal di perairan Tanjung Datuk, Sengkuang, Kota Batam, Jumat (21/10).

Kapal itu diduga bermuatan 8.784 botol minuman alkohol yang dibawa dari Singapura ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal IV, Mayor Mar Hadi Siswanto, mengungkapkan, penangkapan kapal tersebut bermula pada Kamis (20/10) tim intel Lantamal IV mendapatkan informasi adanya kapal bermuatan minuman beralkohol yang dibawa dari Singapuraย  masuk ke perairan Indonesia.

โ€œMendapat informasi tersebut, Lantamal IV menyiagakan tim F1QR serta unsur Patkamla Setumu serta Sea Rider. Sementara itu, tim gabungan Bea Cukai juga telah mendapatkan informasi yang sama dan juga menyiagakan beberapa kapal Patroli,โ€ jelasnya.

Kapal tanpa nama yang dicurigai membawa muatan ilegal itu kemudian melintas dan dikejar oleh tim gabungan.ย 

Sempat terjadi aksi kejar-kejar dan kapal tersebut sempat mencoba menabrakkan diri ke kapal bea cukai. Hingga akhirnya kapal itu sengaja mengkandaskan diri di perairan Sengkuang.

โ€œPada saat itu crew KM Tanpa Nama berhasil melarikan diri ketika kapal patroli kesulitan mendekat karena kedalaman air kurang dari 1 meter,โ€ ungkapnya.

Tim gabungan Lantamal IV dan Bea Cukai lalu melakukan pemeriksaan, dan menemukan berbagai jenis merk minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan dokumen dengan nilai ditaksir sekitar Rp 4,38 miiIar.

โ€œKeberhasilan ini merupakan wujud sinergitas dan kerja sama operasi bersama antara TNI AL dalam hal ini Lantamal IV bersama Kanwil Bea Cukai Kepri dan Kantor Bea Cukai Batam,โ€ pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New