Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menangkap Martinus Eko Widodo, seorang buronan kasus asusila yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Penangkapan dilakukan di kediaman terpidana di Kampung Karangan, Way Kanan, Lampung, pada Kamis (31/10).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan Martinus yang merupakan terpidana dalam kasus asusila di Batam, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Terpidana bersikap kooperatif saat ditangkap di rumahnya di Way Kanan Lampung,” kata Yusnar.
Baca juga: KPU Karimun Mulai Lakukan Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
Martinus Eko Widodo dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016, atas pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Tim Tabur Kejati Kepri akan segera membawa terpidana ke Batam untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Batam guna menjalani hukuman.
Yusnar juga menegaskan, Kejati Kepri terus berkomitmen untuk melacak dan menangkap para buronan yang masih bebas.
“Kami mengimbau buronan lainnya untuk menyerahkan diri karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujar Yusnar.