Patroli Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau menangkap speedboat tanpa nama yang kedapatan membawa 45 dus rokok ilegal.
Penangkapan ini dilakukan saat Kapal Angkatan Laut (KAL) Pelawan milik Lanal Karimun tengah melakukan operasi Rakata Jaya 2024 di perairan pulau Rukan, Sabtu (9/3) lalu.
Petugas mencurigai adanya pergerakan kapal speedboat tanpa nama yang melintas dari arah Tanjung Gading, Kundur, dengan kecepatan tinggi.
Kemudian, pada titik koordinat 00.34.800 U – 103.25.000 T, patroli Sea Rider Mahesa menghentikan speedboat tanpa nama tersebut.
“Ditemukan puluhan dus rokok ilegal, pengakuan nahkoda ada 45 kotak/dus rokok yakni 3 merek dengan jumlah keseluruhan 180 slop,” ungkap Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Anro Casanova dalam keterangannya, Minggu (10/3).
Dalam kasus ini, petugas menahan nahkoda kapal bernama Kaharudin Firma (42). Kepada petugas, ia mengaku rokok ilegal itu berasal dari wilayah Batam.
“Dari pengakuan pelaku barang itu dibawa dari Batam menuju daratan Riau, Tembilahan. Nahkoda mengatakan ini yang pertama kali, namun akan diperiksa lebih lanjut,” kata dia.
Terhadap pelaku dan barang bukti, telah dilimpahkan ke Bea Cukai Khusus Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara untuk potensi kerugian negara dalam upaya penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 300-400 juta.
“Untuk pengawasan akan terus kami dari TNI AL lakukan dengan bekerja sama dengan pihak terkait dalam hal ini adalah Bea Cukai,” tegasnya.