Hari ini Senin (24/1), travel bubble telah resmi dibuka oleh pemerintah pusat. Alurnya yakni Singapura Batam-Bintan, Kepulauan Riau.
Untuk di Kota Batam, wilayah Nongsa yang ditunjuk sebagai prototipe travel bubble ini.
Di antara syarat travel bubble ini, setiap pelaku atau pekerja wisata diharuskan menjalani vaksin dosis booster.
โKita sudah mulai persiapan dari awal seperti vaksin bosster kita mulai dari Kamis kemarin dan sekarang,โ ungkap Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Buralimar, Senin (24/1).
Baca Juga
Vaksinasi booster ini terus digesa, seperti pada hari ini, Senin (24/1) peserta vaksin mencapai 829 orang.
โJadi yang telah divaksin sebanyak 1.500 orang. Untuk tenaga vaksinator dari petugas Nongsa dan Kabil. Semua berjalan aman dan lancar,โ kata dia.
Dijelaskannya, gencar vaksin dosis lanjutan ini dilakukan karena travel bubble resmi dibuka oleh Presiden Jokowi pada hari ini juga.
โJadi salah satu syarat ya, harus vaksin booster,โ kata dia.
Sementara itu, pembukaan arus turis masuk ke Kepulauan Riau ini guna menggenjot wisataย untuk kembali bergairah.
Pihak Satgas telah mematangkan persiapan dalam penyambutan travel bubble seperti sudah ada laboratorium tes cepat molekuler atau TCM yang langsung konek dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Syarat Bagi Pelaku Wisata Travel Bubble
Meski travel bubble dibuka, turis asing yang masuk wajib memenuhi sejumlah syarat. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble.
Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian yang ditanda tangani Letjen TNI Suharyanto.
Adapun poin untuk pelaku travel bubble sebagai berikut:
1. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mekanisme travel bubble memasuki kawasan Batam dan Bintan melalui pintu masuk sebagai berikut:
a. Terminal Feri lnternasional Nongsapura untuk memasuki kawasant travel bubble Nongsa Sensation, Batam; dan
b. Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk memasuki kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.
2. Pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan, seluruh PPLN mekanisme travel bubble wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa lnggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC lnternasional Indonesia;
b. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC lnternasional Indonesia.
c. Menunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, terkecuali bagi pelaku perjalanan WNA Singapura.
d. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation;
e. Khusus WNA, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30.000 SGD yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan;
f. Menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble;
g. Menjalankan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan;
h. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk sebagaimana dimaksud dalam huruf g menunjukkan hasil negatif, maka PPLN mekanisme travel bubble dapat melanjutkan perjalanan dengan. Menjalankan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit rujukan tujuan.
3. Selama berada di kawasan travel bubble Batam dan Bintan, seluruh PPLN mekanisme travel bubble wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan wisatawan atau pihak yang berada di dalam satu kawasan travel bubble;
b. Hanya diperkenankan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan sesuai dengan rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan;
c. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan travel bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR.ย Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan travel bubble terkait.
4. Petugas dan karyawan di fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan travel bubble Batam dan Bintan wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan
5. Mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina apabila ditemukan PPLN mekanisme travel bubble, petugas, maupun karyawan yang positif COVID-19 selama kegiatan wisata di kawasan travel bubble Batam dan Bintan dilakukan.
6. Seluruh pihak yang terlibat dalam mekanisme travel bubble wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama berada di kawasan travel bubble.
7. Seluruh PPLN mekanisme travel bubble wajib mengikuti protokol kesehatan atau persyaratan pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku di negara/wilayah tujuan ketika kembali ke Singapura.
8. Fasilitas atau sarana prasarana yang digunakan di kawasan travel bubble Batam dan Bintan harus memenuhi ketentuan/persyaratan.
9. Memiliki ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble sebagai area untuk pelaksanaan karantina dan isolasi bagi PPLN mekanisme travel bubble maupun petugas dan karyawan di fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan travel bubble
10. KKP Pelabuhan Laut lnternasional memfasilitasi WNI atau WNA PPLN mekanisme travel bubble yang membutuhkan pelayanan med is darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.