Pemerintah melalui Satgas COVID-19 resmi mengeluarkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Kebijakan ini dituangkan di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2022.
Di mana aturan tersebut menyebutkan bahwa PPPN yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan sudah bebas karantina. Artinya, turis Singapura yang datang ke Batam Bintan melalui program travel bubble kini tidak lagi perlu menjalani karantina.
Dengan munculnya aturan terbaru ini menjadi angin segar bagi pariwisata di Kepri. Pasalnya, alasan warga Singapura masih enggan berwisata ke Indonesia khususnya Batam dan Bintan dikarenakan harus menjalani karantina.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Buralimar, menyatakan menyambut baik kebijakan ini, karena pariwisata di Kepri tentunya akan kembali bangkit.
“Pariwisata Kepri tentu akan kembali bergairah,” ujar Buralimar, Rabu (9/3).
Ia menerangkan, secara garis besar aturan terbaru tersebut masih sama seperti sebelumnya dalam hal penerapan protokol kesehatan. Namun ada beberapa kebijakan terbaru, misalnya turis yang datang dan menjalani pemeriksaan RT-PCR tidak lagi perlu menunggu di lokasi entry poin. Mereka dapat langsung ke hotel tempat menginap untuk menunggu hasilnya.
“Kita berharap aturan ini bisa meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepri,” demikian Kadispar Kepri ini.
Diketahui, kebijakan bebas karantina ini merupakan hal yang dinanti-nanti bagi Kepri. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, berharap agar pemerintag pusat memberikan kebijakan yang sama seperti bebas karantina bagi PPLN di Bali.