Upah Minimum Provinsi atau UMP Kepri 2024 naik 3,76 persen menjadi sebesar Rp.ย 3.402.492.
Jumlah ini naik Rp 123.298 dari UMP tahun 2023 yaitu sebesar Rp.ย 3.279.194.
Penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini telah disahkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.ย Dalam peraturan tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Gubernur Ansar Ahmad menyebutkan, penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri.ย Ia juga berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, sekaligus menjaga kelangsungan usaha perusahaan-perusahaan di Kepri.
Baca Juga
โKami berharap, kenaikan UMP ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dan pengusaha di Kepri. Kami juga mengimbau, agar para pekerja dan pengusaha dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, demi kemajuan bersama,โ ujar Gubernur Ansar Ahmad, Selasa (21/11).
Penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini berdasarkan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.ย Sidang Pleno tersebut dibawakan oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah.ย Dalam sidang tersebut, disepakati untuk menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMP Kepri tahun 2024.
Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Kepri tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi, rata-rata jumlah anggota rumah tangga menurut provinsi, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan .
Dengan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, maka diperoleh nilai kenaikan UMP Kepri tahun 2024 sebesar Rp.ย 123.298,- atau 3,76 persen dari UMP tahun 2023.
Keputusan penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.
Adapun besaran Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2024 hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.